Gerakan Reformasi seakan kembali diputar balik ke masa lalu, setelah keputusan Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengusung anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.
“25 tahun telah berlalu, pada saat kita akan mencapai tahap kematangan berdemokrasi atau demokrasi substansial yang mapan, tiba-tiba kita dikejutkan oleh adanya gerakan untuk memutar balik arah reformasi ke era sebelum reformasi,” ujar pakar politik Ikrar Nusa Bhakti, dikutip dari kompas.com, Minggu (22/10/2023).
Ikrar merupakan salah satu tokoh yang terlibat dalam kelompok yang menerbitkan Maklumat Juanda menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia capres-cawapres yang kontroversial.
Ikrar mengatakan, Presiden Jokowi, selalu beralasan tidak berwenang urusan koalisi atau penentuan siapa menjadi capres/cawapres adalah urusan ketua-ketua umum partai dan bukan urusan presiden.
Namun, apabila Presiden Jokowi tidak mencegah anaknya untuk menjadi cawapres Prabowo atau capres lain, maka hal itu berarti membiarkan praktik demokrasi tidak baik terjadi Kembali di Indonesia.
Menurut Ikrar, para politikus penggagas gerakan reformasi seperti Amien Rais, Megawati Soekarnoputri, dan (alm) KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sepakat gerakan reformasi politik di Indonesia sudah sampai pada tahap tidak akan kembali (the point of no return) ke masa Orde Baru.
Namun, kesepakatan itu seolah dikesampingkan setelah MK menyetujui gugatan uji materi yang memberi peluang Gibran, yang juga Wali Kota Solo, bisa dijadikan cawapres Prabowo Subianto.
“Ini benar-benar instan. Rekrutmen politiknya instan, tanpa proses kaderisasi, Gibran langsung diangkat menjadi cawapres Prabowo,” ujar Ikrar.
Pada Sabtu (21/10/2023), Partai Golkar sepakat mendukung Gibran sebagai bakal cawapres Prabowo.
Menurut Ikrar, sebenarnya keputusan itu adalah suatu penghinaan bagi kader-kader Partai Golkar, dan partai-partai koalisi lainnya yang tidak memiliki kesempatan emas tersebut.
“Jika Gibran bukan anak presiden, tidak mungkin dia akan memiliki hak priviledge dan esoknya diangkat menjadi cawapres,” kata Ikrar.
Sebelumnya diberitakan, Prabowo yang merupakan bakal calon presiden yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengumumkan Gibran sebagai bakal cawapresnya.
Prabowo yang sedang menjabat sebagai Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra mengumumkan keputusan itu usai semua ketua umum partai politik di KIM menggelar rapat di kediamannya di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Baru saja Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari delapan partai politik, yang dihadiri lengkap oleh ketum masing-masing dan sekjen masing-masing kita telah berembug secara final, secara konsensus, seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai capres Koalisi Indonesia Maju untuk 2024-2029 dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden,” ujar Prabowo dalam jumpa pers di kediamannya, Minggu.
Dalam pengumuman itu Gibran justru tidak hadir. Prabowo mengatakan, keputusan memilih Gibran sebagai bakal cawapresnya diputuskan secara bulat dan aklamasi.
Prabowo mengatakan, dia beserta Gibran dengan didampingi para petinggi KIM akan mendaftar sebagai pasangan capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (25/10/2023) mendatang.
Sebelumnya, Partai Golkar mengumumkan secara resmi dukungan mereka kepada Gibran untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto melalui rapat pimpinan nasional (rapimnas) yang diselenggarakan pada Sabtu (21/10/2023) kemarin.
Sampai saat ini terdapat 8 partai politik yang bergabung ke dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM). Mereka adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora Indonesia, Partai Garuda, PRIMA, dan Partai Demokrat.
Gibran sebelumnya sempat dikabarkan akan bergabung dengan Partai Golkar demi memuluskan jalannya menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Gibran juga dikabarkan telah bertemu Ketua DPP PDI-P Puan Maharani, pada Jumat (20/10/2023) lalu.
Peluang Gibran menjadi cawapres terbuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan soal batas usia calon presiden (capres) dan cawapres adalah 40 tahun sebagai aturan yang inkonstitusional bersyarat sepanjang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Artinya, usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres bukan syarat mutlak.
Kini, siapa pun orang yang belum 40 tahun, selama pernah/sedang menjadi kepala daerah atau anggota legislatif, ia bisa maju sebagai capres-cawapres.
Presiden Jokowi menyatakan merestui langkah Gibran buat ikut menjadi peserta di Pilpres 2024.
Hal tersebut diungkapkan, Jokowi setelah memimpin Apel Hari Santri Nasional 2023, di Tugu Pahlawan, Surabaya, Minggu (22/10/2023), pagi.
“Ya orangtuanya tugasnya hanya mendoakan dan merestui,” kata Jokowi, saat ditemui awakmedia, di Tugu Pahlawan Surabaya.
Selain itu, Jokowi mengungkapkan, perihal tawaran cawapres merupakan urusan pribadi anaknya. Dengan demikian, dia tak ingin mempengaruhi setiap keputusan putra sulungnya tersebut.
“Keputusan semua sudah dewasa, jangan terlalu mencampuri urusan yang sudah diputuskan oleh anak-anak kita,” ujarnya.