Gibran dipastikan tetap jadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto meskipun Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah mendalami putusan hakim MK terkait batas usia minimal capres dan cawapres.
Putusan itu tetap melanggengkan jalan Gibran menjadi cawapres.
“Komisi II (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mutusin boleh (Gibran maju),” ujar Ketua Umum (Ketum) Relawan Pro-Jokowi (Projo) Budi Arie di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Kamis, 2 November 2023.
Hakim MK mengeluarkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur batas usia capres-cawapres. Dalam putusannya, MK menetapkan batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau di bawah 40 asal pernah atau sedang menjabat kepala daerah.
Putusan ini menuai polemik dan akhirnya sejumlah masyarakat melaporkan Ketua MK Anwar Usman karena diduga memiliki konflik kepentingan dalam putusan itu. Pasalnya, Anwar Usman merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo, dan putusan yang diketoknya membuat Gibran bisa maju dalam kontestasi Pilpres 2024.
Budi memandang Anwar tak melakukan pelanggaran etik saat mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Menurut dia, kasus itu masih bersifat dugaan.
“Kan (masih) dugaan, jangan berandai-andai. Kalau buat saya, sudah lah ini kan politik hukum, jangan dibawa-bawa ke etika,” pungkasnya.