Wali Kota Solo, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming berkeliling mendatangi para pemilik toko di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, pada Minggu (2/5).
Hal ini dilakukan Gibran menyusul adanya aduan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum Lurah di wilayahnya berupa penarikan zakat dari masyarakat.
Gibran mengembalikan uang pungli tersebut dan meminta maaf kepada warga yang menjadi korban pungutan liar. Besaran uang yang dikembalikan pun bervariasi sesuai hasil pungli, berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per toko.
“Saya meminta maaf dan mengembalikan uang hasil pungli penarikan zakat kepada warga Gajahan yang melibatkan oknum lurah setempat,” ujar Gibran.
Menurut Wali Kota Solo ini, ada 145 toko di Kelurahan Gajahan yang dimintai uang pungli dengan total jumlah mencapai Rp 11,5 juta.
Keseluruhan uang tersebut akan dikembalikan kepada warga yang menjadi korban pungli oleh Camat Pasar Kliwon. Wali Kota Solo ini juga menegaskan bahwa penarikan zakat dari warga di Kelurahan Gajahan telah menyalahi aturan.
“Pak Camat Pasar Kliwon akan mengembalikan uangnya satu per satu kepada warga atau 145 toko itu,” ujar sang wali Kota.
Sementara Lurah Gajahan yang terlibat karena meneken surat meminta pungli tersebut telah dicopot oleh Wali Kota
“Saya minta sekali lagi semua membiasakan diri sesuatu yang benar. Jangan membiasakan sesuatu yang sudah biasa tetapi tidak dibenarkan oleh aturan. Tradisi pungli jangan dibiarkan, dan harus dipotong tidak boleh seperti itu,” tegasnya.
“Jangan harap kepada Lurah dan Camat mempunyai ‘mindset’ seperti itu, karena kami pelayan publik seharusnya tidak seperti ini,” imbuhnya
Meski warga ikhlas memberikan uang zakatnya, Wali Kota Solo ini menegaskan bahwa hal tersebut tetap tak boleh dilakukan. Pasalnya, ada aturan tersendiri terkait hal tersebut, termasuk harus melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Kasus pungli di Kelurahan Gajahan ini akan diserahkan ke Inspektorat dan dinas terkait. Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat untuk tak takut menolak pungli meski ada tanda tangan Lurah atau pihak lain.
“Saya tahu warga yang mempunyai toko memberikan uang seikhlasnya, tetapi hal itu tidak boleh dilakukan,” pungkasnya.