Iklan
Iklan

Gibran Melenggang, Usman Ditendang dari Posisi Sebagai Ketua MK, Jimly: Aturan Main Telah Final

- Advertisement -

Gibran akhirnya melenggang bebas sebagai calon wakil presiden yang mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 mendatang. Meskipun Anwar Usman yang merupakan sang paman harus dipecat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Mulusnya langkah Gibran ditandai dengan pernyataan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mengekspresikan harapannya agar keputusan MK mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak dipertanyakan lebih lanjut.

Menurutnya, tahapan pencalonan Pilpres 2024 telah mencapai tahap lanjutan, dengan tiga pasang bakal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang hanya menunggu persetujuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Jimly juga menyatakan, “Sudah jelas bahwa aturan main telah menjadi final dan selesai, maka sebaiknya tidak ada lagi perdebatan terkait aturan tersebut.”

Hal ini disampaikan Jimly setelah sidang pembacaan putusan etik para hakim konstitusi pada Selasa (7/11/2023).

Meskipun Jimly mengakui bahwa MK telah merubah ketentuan pemilihan umum (Pemilu) dalam masa tahapan pemilu yang sedang berlangsung, perubahan tersebut tetap berlaku pada Pemilu yang sedang berjalan.

Contohnya, putusan MK pada 2008 tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka; putusan MK untuk Pemilu 2014 tentang syarat verifikasi administrasi partai politik; hingga putusan MK tahun 2019 soal anggota partai politik dilarang maju sebagai caleg DPD RI.

Jimly menilai bahwa putusan-putusan itu justru membuat keriuhan dan penyesuaian-penyesuaian mendadak yang tidak mudah.

“Mari fokus ke depan. Undang-Undang sudah diputus (berubah lewat putusan MK), sudah dilaksanakan implementasi oleh KPU, tinggal mereka besok membuat keputusan pengesahan capres-cawapres,” ujar Jimly.

“Itu untuk kepastian. Saya mantan Ketua MK dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), saya mengerti bagaimana bekerjanya lembaga penyelenggara pemilu,” katanya lagi.

Sebelumnya, MKMK menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terlibat pelanggaran etik berat terkait penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga dicopot dari kursi Ketua MK.

Diketahui, berkat putusan nomor 90 yang terbit pada 16 Oktober 2023 itu, keponakan Anwar Usman yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dapat melaju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Pasangan ini telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI pada Rabu (25/10/2023).

Akan tetapi, saat ini, ketentuan usia minimum capres-cawapres pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diubah melalui Putusan 90 itu sedang digugat lagi ke MK.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23), mengajukan uji materiil atas pasal tersebut.

Gugatan Brahma sudah diregistrasi dengan nomor 141/PUU-XXI/2023 dan akan disidang besok, Rabu (8/11/2023), bertepatan dengan hari terakhir pengusulan bakal capres-cawapres pengganti ke KPU RI.

Mereka berharap, MK bisa memutus perkara itu dalam waktu cepat karena perkara itu dianggap sudah sangat jelas lantaran sudah diperiksa MK melalui gugatan-gugatan sebelumnya.

Selain itu, mereka meminta agar Ketua MK Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran, tidak turut mengadili perkara itu. Hal ini disetujui MKMK.

“Permintaan pelapor BEM UNUSIA agar tidak mengikutsertakan Hakim Terlapor dalam pemeriksaan perkara Nomor 141PUU-XXX/2023 dapat dibenarkan,” kata Jimly dalam kesimpulan putusannya.

Setelah putusan, Jimly mengapresiasi inisiatif mahasiswa itu. Apalagi, MK telah meregistrasi perkara itu, sehingga MK harus menyidangkannya pula. MK juga sudah menjadwalkan sidang perkara tersebut besok.

“Pada saat disidang nanti, para pemohon boleh menggunakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hak ingkar. Hak ingkar terkait putusan MKMK ini, di mana hakim terlapor yang sudah diberi sanksi tidak boleh mengikuti penanganan perkara itu,” ujarnya lagi.

“Maka ada peluang terjadinya perubahan tapi bukan oleh MKMK, tapi oleh MK sendiri. Biarlah putusan MK diubah oleh MKMK sendiri melalui mekanisme yang tersedia,” kata dia.

Namun, Jimly mengimbau agar jika gugatan mereka dikabulkan, maka MK memberlakukan ketentuan baru itu untuk Pemilu 2029.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA