Persidangan kasus gugatan cerai Umi Mastikah terhadap Sriosako, memasuki babak akhir.
Sebelumnya persidangan gugatan cerai Umi Mastikah dijadwalkan Kamis (24/8/2023) pukul 09.00 WIB, di Pengadilan Agama Palangkaraya. Namun akhirnya digantikan dengan E-Court atau Persidangan Elektronik /online.
Hasilnya, hakim kabulkan gugatan Wakil Wali Kota Palangkaraya ini.
Menurut Keterangan Wikarya sebagai kuasa hukumnya, “Inti dari putusan pengadilan adalah, Hakim mengabulkan gugatan penggugat, dan menjatuhkan talak satu ba’in sugrha tergugat terhadap penggugat.” kata Umi Mastikah. Melalui kuasa Hukumnya Wikarya, Kamis (24/8)
Didamping Zulhaidir yang juga Kuasa Hukum Umi Mastikah. Menjelaskan talak satu Ba’in Sugrha. Yaitu talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru. Dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah yang di atur pada Pasal 119 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Wikarya mengakui. Dari pihak mereka menerima putusan hakim, hanya tinggal menguatkan gugatan. Tergantung dari pihak tergugat apakah akan banding melanjutkan tahapan persidangan ke tahap selanjutnya atau tidak dalam 14 hari setelah putusan ini.
Untuk alasan yang menjadi sebab atau akar permasalahan kasus ini, dirinya tidak bisa mejelaskan karena itu sudah termasuk private (pribadi seseorang).