Gugatan kubu Moeldoko terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung (MA). Terkait hal ini Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum eks kader Demokrat buka suara.
Yusril mengatakan pertimbangan MA terhadap gugatan kubu Moeldoko ini terlalu cepat. Namun Yusril menghormati putusan MA meski tak sependapat.
Dia mengatakan, secara akademik putusan MA tersebut dapat diperdebatkan, namun sebagai sebuah putusan lembaga peradilan tertinggi, putusan itu final dan mengikat. Yusril mengatakan dia menghormati putusan itu meski tak sependapat.
“Pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang sebenarnya rumit berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai. Tetapi itulah putusannya dan apapun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati” ujar Yusril, Selasa (9/11/2021).
Yusril juga mengaku tak sepaham soal pertimbangan MA yang menyatakan tak berwenang menguji AD/ART Parpol manapun karena bersifat mengikat ke dalam parpol dan anggotanya masing-masing.
Yusril menjelaskan parpol memang bukan lembaga negara, tapi menurutnya parpol berperan penting dalan negara terutama dalam mencalonkan presiden dan wakil presiden.
“AD dan ART tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, tetapi ke luar juga. AD parpol mengatur syarat menjadi anggota partai. Syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum ingin menjadi anggota parpol tersebut. Parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara spt mencalonkan Presiden dan ikut Pemilu,” ujar Yusril.
Yusril mengatakan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jelas menyebut bahwa UU dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
“Ketika UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai, maka apa status AD/ART tersebut? Kalau demikian pemahaman MA, berarti adalah suatu kesalahan apabila UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART,” lanjutnya.
Menurut Yusril, pertimbangan hukum MA dalam memeriksa perkara ini terlihat elementer. Dalam arti, menurutnya, masih jauh untuk dikatakan masuk ke area filsafat hukum dan teori ilmu hukum untuk memahami pembentukan norma hukum secara mendalam.
Namun, Yusril memahami mengapa MA sampai pada keputusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima tanpa memandang perlu untuk memeriksa seluruh argumen yang dikemukakan dalam permohonan.
“Pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang sebenarnya rumit berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai. Tetapi itulah putusannya dan apapun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati” tegas Yusril.
Kata Yusril tugasnya sebagai pengacara kubu Moeldoko telah selesai dengan adanya putusan MA tersebut. Sebab tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan kubu Moeldoko setelah ada putusan JR oleh MA.
“Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai” kata Yusril.