Gugatan RCTI Terhadap Layanan Streaming Ditolak MK

- Advertisement -
Gugatan RCTI yang dilayangkan terhadap berbagai layanan streaming di media sosial, ditolak sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pleno terbuka Kamis (14/1/2021).

Gugatan RCTI bersama iNews TV terhadap Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang keberatan terhadap layanan streaming di media sosial.

“Amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Hakim Anwar Usman dalam membacakan putusan, Kamis (14/1/2021).

Menurut pertimbangan, majelis hakim menilai gugatan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 39/PUU-XVIII/ UU Penyiaran per 6 Juli lalu.

Dalam gugatannya, mereka menilai UU tersebut ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum. Pemohon meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Gugatan itu pun mendapat penolakan di publik dan media sosial. Akhir Agustus lalu, sebanyak 2.659 orang sudah meneken petisi menolak gugatan RCTI dan INews tersebut.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA