Dua hari usai melakukan aksinya, seorang residivis yang menjadi spesialis pencurian dengan sasaran kos-kosan ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang di kediamannya Jalan Padang 3 nomor 402, Keluarhan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Minggu (11/7).
Pelaku yang diketahui bernama Amie Jaya Putra (29) itu ditangkap atas aksinya yang mencuri di sebuah rumah kos Jalan Ambon II No.10 Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Jumat (9/7) sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam aksinya itu, pelaku berhasil membawa kabur satu unit Hp milik penghuni rumah kos.
Hanya saja, ketika dilakukan penangkapan terhadap residivis yang pengangguran ini, petugas tidak menemukan barang bukti Hp yang dicurinya tersebut. Pasalnya, pelaku mengaku sudah menjual Hp curiannya itu kepada orang lain yang saat ini masih dicari keberadaannya.
“Tersangka kami tangkap sesuai dengan laporan korban bernama Annisa Mardhatillah, seorang mahasiswa,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Minggu (11/7).
Rico mengatakan, kronologis kejadian berawal ketika pelapor atau korban terbangun dari tidurnya karena mendengar pintu kamarnya sedang dibuka paksa dari luar. Setelah terbuka korban melihat seorang pria yang langsung masuk ke dalam kamarnya.
Seketika itu korban berteriak dan lari keluar kamar untuk mencari bantuan. Setelah bantuan datang dari bapak kos, namun pria tersebut sudah tidak ada lagi, serta satu unit hp merk Vivo Y 83 warna hitam miliknya yang sebelumnya terletak di atas kasur.
“Atas kejadian itu pelapor atau korban ini merasa takut dan trauma, serta dirugikan sekitar Rp.2,8 juta,” ujarnya lagi.
Lebih jauh disampaikannya, berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Klewang Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) hingga terungkaplah kalau yang melakukan aksi pencurian itu adalah Amie Jaya Putra.
“Kami mendapatkan informasi pelaku Amie Jaya Putra yaitu residivis perkara Curat dan Curas. Kami tangkap pelaku sedang nongkrong di pinggir jalan Sijunjung, Kelurahan Surau Gadang,” katanya.
Rico menuturkan, setelah dilakukan interogasi, pelaku pun mengakui perbuatannya yang telah masuk dan melakukan pencurian di dalam kamar kos tersebut. Namun, pelaku mengakui bahwa Hp curiannya telah dijual kepada temannya yang berinisial IN (DPO).
“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap IN (DPO), dan mencari ke rumahnya namun tidak ada. Selanjutnya, tim klewang mencari alat yang digunakan Amie Jaya Putra saat mencuri di rumah orang tuanya,” katanya lagi.
Ditambahkannya, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu buah obeng pipih gagang warna kuning hitam. Kemudian, satu buah kotak hp dan satu lembar faktur pembelian hp merk Vivo Y 83 tersebut.
“Selanjutnya Amie Jaya Putra dan barang bukti di bawa ke Polresta Padang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.(Kay)