Gunakan Obeng, Seorang Residivis Jadi Spesialis Pencuri Kos-kosan

RESIDIVIS
Dua hari usai melakukan aksinya, seorang residivis yang menjadi spesialis pencurian dengan sasaran kos-kosan ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang di kediamannya Jalan Padang 3 nomor 402, Keluarhan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Minggu (11/7).

Pelaku yang diketahui bernama Amie Jaya Putra (29) itu ditangkap atas ak­sinya yang mencuri di sebuah rumah kos Jalan Ambon II No.10 Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Jumat (9/7) sekitar pukul 03.00 WIB. Da­lam aksinya itu, pelaku berhasil membawa kabur satu unit Hp milik penghuni rumah kos.

Hanya saja, ketika dilakukan penangkapan terhadap residivis yang pengangguran ini, petugas tidak menemukan barang bukti Hp yang dicurinya tersebut. Pasalnya, pelaku mengaku sudah menjual Hp curiannya itu kepada orang lain yang saat ini masih dicari keberadaannya.

“Tersangka kami tang­kap sesuai dengan laporan korban bernama Annisa Mardhatillah, seorang mahasiswa,” ujar Kasat Res­krim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Minggu (11/7).

Rico mengatakan, kronologis kejadian berawal ketika pelapor atau korban terbangun dari tidurnya karena mendengar pintu kamarnya sedang dibuka paksa dari luar. Setelah terbuka korban melihat seorang pria yang langsung masuk ke dalam kamarnya.

Seketika itu korban berteriak dan lari keluar kamar untuk mencari bantuan. Setelah bantuan datang dari bapak kos, namun pria tersebut sudah tidak ada lagi, serta satu unit hp merk Vivo Y 83 warna hitam miliknya yang sebelumnya terletak di atas kasur.
“Atas kejadian itu pelapor atau korban ini merasa takut dan trauma, serta dirugikan sekitar Rp.2,8 juta,” ujarnya lagi.

Lebih jauh disampaikannya, berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Klewang Opsnal Sat Res­krim melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) hingga terungkaplah kalau yang me­lakukan aksi pencurian itu adalah Amie Jaya Putra.

“Kami mendapatkan informasi pelaku Amie Jaya Putra yaitu residivis perkara Curat dan Curas. Kami tangkap pelaku sedang nongkrong di pinggir jalan Sijunjung, Kelurahan Surau Gadang,” katanya.

Rico menuturkan, setelah dilakukan interogasi, pelaku pun mengakui perbuatannya yang telah masuk dan melakukan pencurian di dalam kamar kos tersebut. Namun, pelaku mengakui bahwa Hp curiannya telah dijual kepada temannya yang berinisial IN (DPO).

“Setelah dilakukan pe­nyelidikan terhadap IN (DPO), dan mencari ke rumahnya namun tidak ada. Selanjutnya, tim klewang mencari alat yang digu­nakan Amie Jaya Putra saat mencuri di rumah orang tuanya,” katanya lagi.

Ditambahkannya, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu buah obeng pipih gagang warna kuning hitam. Kemudian, satu buah kotak hp dan satu lembar faktur pembelian hp merk Vivo Y 83 tersebut.

“Selanjutnya Amie Ja­ya Putra dan barang bukti di bawa ke Polresta Padang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.(Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.