Hari Ini Ribuan Massa Lakukan Aksi Demo, Anggota DPR Dinilai Telah Mencoreng Demokrasi

- Advertisement -

Ribuan massa disebut akan melakukan aksi demo besar-besaran di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, pada hari ini, Kamis (22/8/2024).

Aksi demo yang akan menggeruduk gedung parlemen ini melibatkan ribuan massa yang terdiri dari mahasiswa, organisasi buruh, hingga elemen masyarakat.

Aksi demo dilakukan untuk merespon langkah anggota DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Kontitusi (MK) terkait Pilkada serentak 2024.

Penggiat sosial masyarakat Kota Tangerang, Saiful Basri mengatakan, bahwa peserta aksi yang akan turun tergabung dengan ribuan massa yang berasal dari Kota Tangerang ada sekitar 5.000 orang.

“Perkiraan kami yang akan berangkat mengikuti aksi di Kantor DPR RI dari Kota Tangerang sampai 5.000 orang massa aksi,” ujar Basri, Rabu (21/8/2024).

“Malam hari ini kami masih melakukan persiapan membawa atribut, baliho, banner dam perlengkapan untuk aksi esok hari,” imbuhnya.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Marsel itu mengatakan sikap yang dilakukan anggota dewan tersebut dinilai telah mencoreng demokrasi yang ada di Indonesia.

“Pada dasarnya kami sama-sama mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi dan tidak boleh ada yang boleh menganulir keputusan hakim,” ujarnya.

“Karena dengan adanya penganuliran ini menunjukan bahwa demokrasi kita sudah dikebiri dan masyarakat dipastikan terus bergerak mengawal keputusan MK yang sudah diambil sebelumnya,” imbuhnya.

Sementara itu koordinator Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Provinsi Banten, Maman menjelaskan, pihaknya langsung merespon cepat keputusan anggota DPR yang tengah ramai diperbincangkan di dunia maya tersebut.

Oleh karena itu secara mendadak, pihaknya langsung melakukan pertemuan secara virtual untuk berkonsolidasi melakukan pergerakan terorganisir buruh dari Banten.

“Malam ini kami masih konsolidasi ya dengan KASBI Pusat menantikan arahan yang akan dilakukan esok hari seperti apa,” lanjutnya.

“Karena rapat ini mendadak jadi dilaksanakan melalui zoom dan sampai malam ini masih berlangsung,” imbuhnya.

Menurut Maman, persatuan buruh dari Provinsi Banten akan langsung bergerak menuju Gedung DPR/MPR RI di Jakarta.

“Besok kemungkinan kami akan langsung ke titik aksi di Kantor DPR, jadi teman-teman buruh langsung berangkat dari lokasinya masing-masing,” ungkap Maman.

Diberitakan sebelumnya, MK telah mengetok palu dua gugatan terkait Pilkada 2024 yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Melalui kedua putusan tersebut, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dan syarat usia cagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.

Menindaklanjuti hal tersebut, Baleg DPR pada hari ini menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada.

Hasil rapat Baleg pun dinilai ‘mengakali’ sejumlah putusan penting MK kemarin terkait UU Pilkada.

Baleg menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.

Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Sebaliknya, Baleg DPR pilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.

Dalam rapat, keputusan ini diambil hanya dalam hitungan menit. Mayoritas fraksi, kecuali PDI-P, menganggap bahwa putusan MA dan MK adalah dua opsi yang bisa diambil.

Sehingga, mereka menilai, DPR bebas mengambil putusan mana untuk diadopsi dalam revisi UU Pilkada sebagai pilihan politik masing-masing fraksi.

Baleg pun ‘mengakali’ Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik di luar DPRD.

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA