Hasil KLB Demokrat Tak akan Dapat Legalitas dari Negara

- Advertisement -
Hasil KLB Demokrat yang baru saja dilaksanakan di Hotel The Hill Sibolangit Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3) kemarin, dinilai tidak akan mendapatkan legalitas dari negara.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) tidak ada alasan untuk mengakui KLB Demokrat tersebut.

Penetapan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokraat dilakukan oleh Jhoni Allen yang menjadi pimpinan sidang KLB Demokrat tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Benar tidak ada (alasan menerima legalitas KLB). Kemenkum HAM bisa melanggar UU (Undang-Undang),” ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, Sabtu, 6 Maret 2021.

KLB Demokrat

Aturan perundang-undangan yang dimaksud Feri yaitu UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam pasal 32, urusan internal harus diselesaikan di tingkat mahkamah partai.

“Sengketa internal tidak bisa langsung diselesaikan dengan perpecahan dengan melakukan KLB,” kata Feri.

Selain itu, penyelenggaraan KLB Demokrat tidak memenuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Ditambah, AD/ART yang menjadi pegangan Demokrat saat ini telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkum HAM.

“Bisa (jadi kekuatan Demokrat). Langkah-langkah KLB tidak sesuai AD/ART,” katanya.

Kini, kepengurusan Demokrat terbelah menjadi dua. Selain kepengurusan yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), KLB Deli Serdang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum.

“Menimbang dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya, menetapkan Jenderal (Purn) Dr Moeldoko sebagai Ketua Umum DPP Demokrat hasil kongres luar biasa periode 2021-2025,” kata pimpinan sidang Jhonny Allen, Jumat, 5 Maret 2021.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA