Heboh! HTI dan FPI Dilarang untuk Memilih dan Dipilih untuk Jabatan Publik

- Advertisement -
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front PembeIa Islam (FPI) dilarang untuk dipilih dan memilih sebagai calon anggota pejabat publik baik di eksekutif maupun di legislatif. Pelarangan ini pun ramai menjadi perbincangan publik.

Hal itu tertuang dalam Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang sedang digodok di DPR mengatur soal pelarangan bagi anggota HTI maupun FPI.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA), Fadhli Harahab menilai langkah tersebut sebagai sikap tegas pemerintah dalam melindungi ideologi bangsa.

“Konsekuensi politik dari pembubaran dan pelarangan FPI, HTI, anggotanya juga harus dilarang ikut dalam perpolitikan elektoral,” ujar Fadhli, Kamis (28/1/2021).

Menurut analis politik asal UIN Jakarta itu, implikasi logis dari pelarangan Hizbut Tahrir Indonesia dan FPI sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan yang dinilai membahayakan ideologi bangsa salah satunya yaitu pelarangan bagi anggotanya terlibat politik.

“Sampai di sini saya kira Eks Hizbut Tahrir Indonesia dan FPI sadar konsekuensi ke depan dari perjuangan mereka,” terangnya.

Namun demikian, lanjut Fadhli, pelarangan ini tidak serta merta dapat mengikis gerakan eks HTI dan FPI untuk terlibat dalam panggung politik secara umum. Terlebih, khusus FPI, saat ini organisasi yang didirikan Habib Rizieq Shihab juga telah berganti nama.

“Berkaca dari pembubaran ormas atau partai di masa lalu, tentu pemerintah paham betul dampak dari pelarangan tersebut. Dan saya kira itu bukan tidak mungkin terjadi pada anggota eks HTI dan PKI, menyebar ke berbagai organ atau organisasi massa atau politik yang lain,” pungkasnya.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA