HJ Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya !!!

KUKANG, HJ
Tim Gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat dan Satreskrim Polres Agam di Pasar Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, menangkap seorang berinisial HJ (45) pelaku perdagangan satwa dilindungi jenis Kukang, Rabu (24/3/2021).

HJ diketahui merupakan warga Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Saat itu, HJ diamankan karena kedapatan membawa dan akan menjual satwa langka tersebut.

Hewan dilindungi jenis Kukang atau nama latin Nycticebus Coucang dibawa dan akan dijual HJ berjumlah sebanyak 2 (dua) ekor.

“ Ya, HJ memang sudah dalam pantauan sejak tahun 2020, karena dicurigai terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi antar provinsi dengan modus menggunakan angkutan sewa travel yang digunakannya,” kata Kepala BKSDA Agam Ade Putra. Kamis (25/3/2021).

Ia mengatakan, HJ diamankan bersama barang bukti dua ekor satwa dilindungi yang disimpan dalam dua buah kotak kecil bekas bola lampu. Kemudian juga diamankan sepeda motor dan perangkat handphone yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Ade mengungkapkan, kondisi kukang sendiri ketika dilakukan penangkapan sangat memprihatinkan. Pelaku menempatkan dan meletakannya di dalam dua buah kotak bekas tempat bola lampu yang kecil dan sempit. Kondisi ini membuat kukang tampak stres karena susah untuk bergerak.

“Saat kotak itu dibuka juga disaksikan oleh perangkat Nagari Bawan dan puluhan warga yang menyaksikan penangkapan tersebut,” katanya.

Pelaku sendiri sebutnya, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Agam dengan sangkaan melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Sanksi bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah,” katanya..

Kukang sendiri adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia. Sedangkan di dunia internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.

“Barang bukti berupa dua ekor kukang saat ini dititip rawatkan ke BKSDA dan akan segera dilepas liarkan kembali ke alam setelah penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” ujarnya.(Kay)

Sumber: Langgam.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.