Perkembangan zaman dan era modernisasi seperti saat ini, bertato sudah menjadi bagian dari gaya hidup. Bahkan bertato bukan hanya dilakukan oleh laki-laki namun banyak perempuan yang melakukan hal ini. Dilihat dari sudut agama, bagaimana hukum bertato bagi perempuan menurut agama Islam?
Dalam hadis sendiri yang terlaknat adalah para perempuan yang bertato. Adapun makna laknat adalah jauh dari rahmat Allah sebagimana hukum wanita tidak berhijab.
Hal ini dijelaskan dalam Al Quran dan juga hadist sebagai berikut :
“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. (An-Nisa: 119)
Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, begitu pula perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato.” (HR. Bukhari no. 5933, 5937 dan Muslim no. 2124).
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata,
“Allah melaknat perempuan yang bertato dan yang meminta ditato, yang menghilangkan bulu di wajahnya dan yang meminta dihilangkan bulu di wajahnya, yang merenggangkan giginya supaya terlihat cantik, juga perempuan yang mengubah ciptaan Allah.”
Hal ini pun sampai pada telinga seorang wanita dari Bani Asad yang dipanggil Ummu Ya’qub, ia biasa membaca Al Quran. Ia pun mendatangi Ibnu Mas’ud lantas berkata, “Ada hadis yang telah sampai padaku darimu bahwasanya engkau melaknat perempuan yang menato dan yang meminta ditato, yang meminta dihilangkan bulu di wajahnya, yang merenggangkan giginya supaya terlihat cantik, juga perempuan yang mengubah ciptaan Allah, benarkah?”
Ibnu Mas’ud menjawab, “Kenapa aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan itu sudah ada dalam Al Quran.”
Wanita tersebut kembali berkata, “Aku telah membaca Al Quran namun aku tidak mendapati tentang hal itu.”
Ibnu Mas’ud berkata, “Coba engkau baca kembali pasti engkau menemukannya. Allah Ta’ala berfirman, “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS. Al Haysr: 7). (HR. Bukhari no. 5943 dan Muslim no. 2125).
Tatto adalah menusuk-nusukkan jarum atau yang sejenisnya kepada kulit sehingga mengalirkan darah kemudian diberikan alkohol atau yang sejenisnya sehingga menjadi biru.
Tato ini biasa dilakukan di tangan, wajah, badan bahkan kaki dan juga di bagian tubuh lainnya. Melakukan tato pada kulit adalah perbuatan yang diharamkan Allah swt, sebagaimana disebutkan didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Alqomah bahwasanya Rasulullah saw bersabda, ”Allah melaknat orang-orang yang mentato dan yang minta untuk ditato.” (HR. Bukhori)
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa ada larangan dalam agama untuk menato baik bagi laki-laki maupun perempuan.