Banyak cara untuk melakukan terapi berhenti merokok. Salah satunya dengan berolah raga. Dengan menjaga kebugaran, kita bisa merasakan badan yang segar dan fit setelah berolah raga. Saat kita merasakan manfaat olah raga, tubuh kita bisa mencerna apa saja kebiasaan baik dan tidak baik.
Semua orang tahu, merokok bukan kebiasaan yang baik. Zat nikotin yang terkandung di dalam rokok, menyebabkan kecanduan. Seringkali kita bertekad untuk berhenti merokok, tapi efek kecanduan, membuat tekad untuk hidup sehat itu tak maksimal.
Walhasil, meski kita sudah bersusah payah berolah raga dan melawan kemalasan, kebiasaan untuk berhenti merokok yang berakibat buruk untuk tubuh tetap tidak hilang.
Apalagi di masa pandemi Covid-19 yang sudah berjalan lebih dari setahun ini di Indonesia. Menurut Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, Tedros Adhanom Ghebreysus, perokok berisiko 50 persen lebih tinggi terkena penyakit parah dan kematian akibat Covid-19.
“Jadi berhenti adalah hal terbaik yang dapat dilakukan perokok untuk menurunkan risiko dari Covid-19, kanker, penyakit jantung, dan pernapasan,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi WHO pada 28 Mei 2021.
Saat ini, menurut laporan WHO, ada sekitar 780 juta orang ingin berhenti merokok. Tapi hanya 30 persen yang memiliki akses ke alat yang dibutuhkan untuk mengatasi kecanduan mental dan fisik terhadap zat nikotin yang terkandung di produk tembakau itu.
“Kami mendesak semua negara untuk memainkan peran mereka dengan bergabung dalam kampanye WHO dan menciptakan lingkungan bebas tembakau yang memberikan layanan informasi, dukungan, dan alat bagi mereka yang ingin berhenti merokok,” kata Ghebreysus.
Apalagi, peran pemerintah dalam mempromosikan penghentian merokok dan layanan pengobatan untuk mengatasi kecanduan ini sudah diatur dalam Kerangka Konvensi Pengendalian Tembakau atau FCTC pada pasal 14.
Dalam pasal itu, negara harus mengintegrasikan intervensi tembakau ke dalam perawatan primer, membuat dan memberikan layanan konseling, menawarkan saluran bantuan berhenti secara gratis, dan memfasilitasi akses obat berhenti merokok serta kecanduan.
Meski Indonesia hingga sekarang belum meratifikasi konvensi pengendalian tembakau itu, tapi kita sudah menerapkan beberapa pasal di dalamnya, seperti pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok dan kenaikan cukai.
Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo pun mengatakan, pemerintah sudah mengatur pelayanan berhenti merokok di pusat kesehatan masyarakat atau puskesmas.
Dalam target pembangunan yang ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN, ada 50 kabupaten kota yang memberikan pelayanan berhenti merokok di puskesmas.
“Nanti sampai 2024, pelayanan berhenti merokok ini ditargetkan sebanyak 350 kabupaten kota. Diharapkan seluruh kabupaten kota ini memiliki minimal 40 persen layanan berhenti merokok di puskesmas yang ada di situ,” kata Yusharto dalam webinar Kampanye Indonesia Berhenti Merokok pada 1 Juni 2021.
Layanan ini, tentu saja harus didukung Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR. Menurut Yusharto, Target RPJMN mematok, sebanyak 374 kabupaten/kota sudah menerapkan KTR pada tahun ini dan meningkat menjadi 424 kabupetan kota pada 2022.
“Dan ujungnya, seluruh kabupaten kota, yakni 514 akan menjadi Kawasan Tanpa Rokok,” kata dia.
Menurut dia, pemerintah sudah menargetkan turunnya prevalensi perokok anak dari dari 9,1 pada 2019 turun menjadi 8,7 di 2024.
“Ini sudah menjadi indikator yang disepakati Kementerian Dalam Negeri dalam rapat koordinasi teknis perencanaan pembangunan pada tahun ini,” ujarnya.
Menurut dia, jika target pelaksanaan KTR dan layanan berhenti merokok, serta turunnya prevalensi perokok anak tidak tercapai, ini menjadi indikator kementerian untuk menilai performa pemerintah daerah.
“Untuk daerah yang tidak tercapai target, kami akan melakukan pembinaan dan pengawasan,” kata dia.
Jadi, untuk Anda yang bertekad menghilangkan kebiasaan buruk merokok atau bahkan sudah kecanduan, coba datangi puskesmas. Jangan ragu untuk bertanya apakah puskesmas itu sudah memiliki layanan berhenti merokok.
Atau, jika masih bingung, bisa menghubungi layanan Quit Line Berhenti Merokok yang diadakan Kementerian Kesehatan dan dapat diakses melalui nomor telepon 0-800-177-6565 pada Senin-Sabtu pukul 8 pagi hingga empat sore.
Source: Tempo