Sebanyak 16 mantan narapidana akan bersaing memperebutkan kursi DPD RI pada Pemilu 2024 mendatang.
Data 16 mantan narapidana ini dikonfirmasi oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari.
“Data status sebagai mantan terpidana termonitor dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) karena terdapat menu isian bagi bakal caleg yang berstatus mantan narapidana pada saat mengisi dokumen persyaratan,” ujar Hasyim, dikutip dari kompas.com, Minggu (27/8/2023).
Salah satu dokumen persyaratan yang diperlukan adalah surat pernyataan bakal calon dan surat keterangan pengadilan negeri serta putusan pengadilan bagi yang berstatus eks terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
Inilah daftar 16 mantan narapidana yang terdaftar sebagai bacaleg DPD RI:
- Edi Agusdin, dapil Bengkulu, nomor urut 6.
- Patrice Rio Capella, dapil Bengkulu, nomor urut 10.
- Cinde Laras Yulianto, DPD, dapil Yogyakarta, nomor urut 3.
- Petrus Hilman Dapot Tuah Purba, dapil Jambi, nomor urut 14.
- Dody Rondonuwu, dapil Kalimantan Timur, nomor urut 7.
- Emir Moeis, dapil Kalimantan Timur, nomor urut 8.
- Rendi Susiswo Ismail, dapil Kalimantan Timur, nomor urut 16.
- Ismeth Abdullah, dapil Kepulauan Riau, nomor urut 8.
- Samson Yasir Alkatiri, dapil Maluku, nomor urut 13.
- Muhaimin Yahya Mutawalli, dapil Nusa Tenggara Barat, nomor urut 12.
- Abd. Waris Halid, dapil Sulawesi Selatan, nomor urut 1.
- Andi Baso Ryadi Mappasulle, dapil Sulawesi Selatan, nomor urut 7.
- Eva Susanti H Bande, dapil Sulawesi Selatan, nomor urut 9.
- Rinaldi Damanik, dapil Sulawesi Selatan, nomor urut 18.
- Sabam Parulian Parsaoran Manalu, dapil Sumatera Utara, nomor urut 19.
- Irman Gusman, dapil Sumatera Barat, nomor urut 7.