40 partai politik dari 43 partai politik pemegang akun Sipol telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Hal itu tercatat selama dua pekan KPU membuka pendaftaran.
Pada hari terakhir ada sembilan partai politik yang melakukan pendaftaran. Yaitu Partai Karya Republik (Pakar), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Masyumi, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa, dan Partai Kedaulatan.
Namun hanya 24 Partai politik telah dinyatakan dokumen lengkap. Sementara masih ada 16 partai yang dokumennya masih dilakukan pemeriksaan oleh KPU. Sehingga ada 40 partai politik mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.
Berikut 24 partai yang dinyatakan dokumen lengkap:
- PDI Perjuangan (PDIP)
- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai NasDem
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Garuda
- Partai Demokrat
- Partai Gelora
- Partai Hanura
- Partai Gerindra
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Buruh
- Partai Ummat
- Partai Republik
- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
- Partai Republiku Indonesia
- Partai Swara Rakyat Indonesia
- Partai Republik Satu
Partai yang dokumennya masih diperiksa KPU:
- Partai Reformasi
- Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
- Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
- Partai Kedaulatan Rakyat
- Partai Berkarya
- Partai Indonesia Bangkit Bersatu
- Partai Pelita
- Partai Kongres
- Partai Karya Republik (Pakar)
- Partai Bhinneka Indonesia
- Partai Pandu Bangsa
- Masyumi
- Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
- Partai Damai Kasih Bangsa
- Partai Pemersatu Bangsa
- Partai Kedaulatan