Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya mengungkap nama-nama mantan koruptor yang terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR dan calon anggota DPD Pemilu 2024.
Total terdapat 67 mantan koruptor yang terdaftar dengan berbagai jenis kasus, termasuk perkara korupsi, yang akan ikut kontestasi menjadi wakil rakyat.
Mereka terdiri atas 52 bacaleg DPR dan 15 bakal calon anggota DPD. Bacaleg DPR mantan koruptor tersebar di hampir semua partai politik peserta Pemilu 2024, kecuali Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Inilah daftar 52 bacaleg DPR mantan koruptor:
- Susno Duadji, bacaleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan II.
- Huzrin Hood, bacaleg PKB Dapil Kepulauan Riau.
- Ali Maskur Masduqi, bacaleg PKB Dapil Jawa Tengah VIII.
- Rino Lande, bacaleg PKB Dapil Jawa Timur V.
- Abdul Halim, bacaleg PKB Dapil Bali.
- Yansen Akun Effendy, bacaleg PKB Dapil Kalimantan Barat II.
- Syaifur Rahman, bacaleg Partai Gerindra Dapil Jawa Timur IV.
- Amry, bacaleg Partai Gerindra Dapil Sulawesi Selatan II.
- Asep Ajidin, bacaleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dapil Sumatera Barat II.
- Mochtar Mohamad, bacaleg PDIP Dapil Jawa Barat V.
- Rokhmin Dahuri, bacaleg PDIP Dapil Jawa Barat VIII.
- M. Al Amin N. Nasution, bacaleg PDIP Dapil Jawa Tengah VII.
- Teuku Muhammad Nurlif, bacaleg Partai Golkar Dapil Aceh I.
- Syahrasaddin, bacaleg Partai Golkar Dapil Jambi.
- M. Syarif Hidayat, bacaleg Partai Golkar Dapil Sumatera Selatan I.
- Wendy Melfa, bacaleg Partai Golkar Dapil Lampung I.
- M. Iqbal Wibisono, bacaleg Partai Golkar Dapil Jawa Tengah I.
- Mashur, bacaleg Partai Golkar Dapil Kalimantan Barat I.
- Nurdin Halid, bacaleg Partai Golkar Dapil Sulawesi Selatan II.
- Haris Andi Surahman, bacaleg Partai Golkar Dapil Sulawesi Tenggara.
- Bernard Sagrim, bacaleg Partai Golkar Dapil Papua Barat Daya.
- Abdillah, bacaleg Partai Nasdem Dapil Sumatera Utara I.
- Budi Antoni Aljufri, bacaleg Partai Nasdem Dapil Sumatera Selatan II.
- Eep Hidayat, bacaleg Partai Nasdem Dapil Jawa Barat IX.
- R. Dikdik Darmika, bacaleg Partai Nasdem Dapil Jawa Barat XI.
- Sani Ariyanto, bacaleg Partai Nasdem Dapil Jawa Tengah VIII.
- Krisna Mukti, bacaleg Partai Nasdem Dapil Jawa Timur I.
- Sungkono Ari Saputro, bacaleg Partai Buruh Dapil Jawa Timur I.
- Rosalina Kase, bacaleg Partai Buruh Dapil Nusa Tenggara Timur II.
- Iwan Krisnanto, bacaleg Partai Buruh Dapil Kalimantan Tengah.
- A. Munir, bacaleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Kalimantan Barat I.
- Sumiadi, bacaleg Partai Hanura Dapil Kepulauan Bangka Belitung.
- Idham Cholid, bacaleg Partai Hanura Dapil Jawa Tengah VI.
- Muhamad Zainal Laili, bacaleg Partai Hanura Dapil Jawa Timur IV.
- Sandi Suwardi Hasan, bacaleg Partai Hanura Dapil Jawa Timur IV.
- Wa Ode Nurhayati, bacaleg Partai Hanura Dapil Sulawesi Tenggara.
- Arnikeb Eben Tung Sely, bacaleg Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Dapil Nusa Tenggara Timur I.
- M. Rasyid Rajasa, bacaleg Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Jawa Barat I.
- Nurul Qomar, bacaleg PAN Dapil Jawa Barat VIII.
- M. Mujiono, bacaleg PAN Dapil Jawa Timur V.
- Rudy, bacaleg PAN Dapil Kalimantan Barat II.
- Evy Susanti, bacaleg Partai Demokrat Dapil Jawa Barat II.I
- Lukas Uwuratuw, bacaleg Partai Demokrat Dapil Maluku.
- Thaib Armaiyn, bacaleg Partai Demokrat Dapil Maluku Utara.
- Agus Kamarwan, bacaleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dapil Nusa Tenggara Baray II.
- Vicky Prasetyo, bacaleg Partai Perindo Dapil Jawa Barat VI.
- Muhajir, bacaleg Partai Perindo Dapil Jawa Tengah VIII.
- Hendra Karianga, bacaleg Partai Perindo Dapil Maluku Utara.
- Soleman Sikirit, bacaleg Partai Perindo Dapil Papua Barat.
- M. Madini Farouq, bacaleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil Jawa Timur IV.
- Djainudin, bacaleg PPP Dapil Nusa Tenggara Timur II.
- Irsyadul Fauzi, bacaleg Partai Ummat Dapil Sumatera Barat I.
Berikut daftar 15 bakal calon anggota DPD yang merupakan mantan koruptor:
- Edi Agusdin maju di Provinsi Bengkulu
- Patrice Rio Capella di Bengkulu
- Cinde Laras Yulianto di DI Yogyakarta
- Petrus Hilman Dapot Tuah Purba di Jambi
- Dody Rondonuwu di Kalimantan Timur
- Emir Moeis di Kalimantan Timur
- Rendi Susiswo Ismail di Kalimantan Timur
- Ismeth Abdullah di Kepulauan Riau
- Samson Yasir Alkatiri di Maluku
- Muhaimin Yahya Mutawalli di Nusa Tenggara Barat
- A. Abd. Waris Halid di Sulawesi Selatan
- Andi Baso Ryadi Mappasulle di Sulawesi Selatan
- Eva Susanti H Bande di Sulawesi Tengah
- Rinaldi Damanik di Sulawesi Tengah
- Sabam Parulian Parsaoran Manalu di Sumatera Utara.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, 67 mantan narapidana itu sudah memenuhi syarat (MS) menjadi bakal calon anggota DPR dan DPD, termasuk syarat ikut pemilihan legislatif bagi mantan terpidana sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami merekapitulasi data tersebut berdasarkan apa yang menjadi materi putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 yang kita turunkan secara teknis dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 khususnya pasal 11 dan 12,” kata Idham kepada wartawan, Ahad (27/8/2023).
Sebagai catatan, putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023 memperbolehkan mantan terpidana yang melakukan tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun penjara menjadi caleg DPR/DPRD dan DPD. Bagi mantan terpidana yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih, diperbolehkan menjadi caleg DPR/DPRD dan DPD setelah melewati masa tunggu lima tahun sejak bebas.
Daftar 67 eks narapidana yang dirilis KPU RI itu sedikit berbeda dengan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW). Ada dua nama mantan terpidana yang tak masuk dalam daftar nama tersebut, yakni Irman Gusman (calon anggota DPD di Sumatera Barat) dan Abdullah Puteh (caleg Partai Nasdem di Dapil Aceh II).
ICW memang melakukan analisa mandiri terhadap dokumen Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR dan DPD yang diumumkan KPU RI. Dari dokumen berisikan sembilan ribu lebih nama caleg DPR dan DPD itu, ICW menemukan 15 nama mantan terpidana kasus korupsi.
“Hari ini partai politik sebagai pengusung bakal calon anggota legislatif (caleg) ternyata masih memberi karpet merah kepada mantan terpidana korupsi,” kata Kurnia lewat siaran persnya, Minggu (27/8/2023).