Inilah Orang Asing Yang Boleh Masuk ke Wilayah Indonesia

- Advertisement -
Kementerian Hukum dan HAM memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia.

Hal itu tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan WNA Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Aturan yang berlaku sejak 21 Juli 2021 ini dikecualikan untuk:

  • Pemegang Visa Diplomatik dan Visa dinas
  • Pemegang Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas
  • Pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap
  • Orang Asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan
  • Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

 

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin

#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA