Kementerian Hukum dan HAM memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia.
Hal itu tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan WNA Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Aturan yang berlaku sejak 21 Juli 2021 ini dikecualikan untuk:
- Pemegang Visa Diplomatik dan Visa dinas
- Pemegang Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas
- Pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap
- Orang Asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan
- Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin
#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER