Iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang jadi korban PHK akan ditanggung pemerintah. Hal itu disampaikan oleh Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Ghufron menjelaskan, bagi korban PHK yang sudah sampai 6 bulan tak dapat gaji dan menunggak iuran BPJS diperbolehkan mengajukan diri masuk kategori PBI alias penerima bantuan iuran. Caranya cukup melaporkan bukti pernah bekerja dan terkena PHK selama 6 bulan.
“Jadi nanti kalau sampai 6 bulan tidak bayar iuran tetap dapat manfaat. Kalau lebih dari 6 bulan dia kena PHK dia bisa pindah PBI. Tapi dia harus lapor mekanismenya, sebagai bukti dia di-PHK,” ujar Ghufron dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (17/3/2021).
Namun, ditegaskan oleh Ghufron, tunggakan iuran yang belum terbayar tetap harus dibayar. Nantinya, BPJS Kesehatan akan memberikan opsi pembayaran agar lebih ringan.
“Lalu kalau ada tunggakan, tunggakan itu tetap ditagihkan. Nanti boleh dicicil atau boleh gimana. Piutang masuknya, jadi perlu ditagihkan,” jelas Ghufron.
Penjelasan Ghufron ini diawali dari pertanyaan dari Komisi IX DPR. Wakil ketua komisi IX Charles Honoris mengatakan dirinya sering mendapatkan laporan korban PHK tak mampu membayar iuran. Dia bertanya apakah ada mekanisme khusus untuk masalah ini.
“Di dapil, saya dapat keluhan terkait tunggakan, apakah ada mekanisme khusus kalau seseorang kena PHK lalu punya tunggakan iurannya,” ujar Charles.
Iuran BPJS Kesehatan sendiri untuk tahun 2021 mengalami perubahan. Khusus kelas 3, iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan. Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) naik menjadi Rp 35.000 per bulan. Padahal, iuran BPJS Kesehatan sebelumnya adalah Rp 25.500 per bulan.
Kenaikan ini terjadi karena pemerintah mengurangi bantuan subsidi bantuan. Hal ini tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 di mana pada dasarnya iuran BPJS kelas 3 sebesar Rp 42.000 dan bantuan subsidi sebesar Rp 7.000 sehingga cek iuran BPJS kelas 3 adalah Rp 35.000
Hal ini juga ditegaskan oleh Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni. Dalam rapat yang sama dia menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan yang berlaku adalah sesuai dengan Perpres No 64 tahun 2020.
“Pemerintah tetap akan merujuk pada regulasi yang berlaku saat ini, jadi seperti yang tercantum pada Perpres,” kata Tubagus.
Pengurangan bantuan subsidi dilakukan guna menyesuaikan kebijakan fiskal APBN Tahun Anggaran 2021. Sedangkan, pemerintah tetap membayar penuh iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang masuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Pembayaran iuran untuk peserta PBI diberikan pada sekitar 96 juta masyarakat miskin. Dari total iuran Rp 42.000, sebesar Rp 2.000 hingga Rp 2.200 dibayarkan oleh pemerintah daerah (Pemda) Provinsi.
Perubahan iuran hanya terjadi pada kelas 3. Sementara, iuran BPJS kelas 2 dan kelas 1 tidak mengalami perubahan. Berikut iuran BPJS Kesehatan mengacu Perpres 64 Tahun 2020:
Kelas 1 Rp 150.000 per orang
Kelas 2 Rp 100.000 per orang
Kelas 3 Rp 35.000 per orang