Dua kurir narkoba ditangkap Aparat Polsek Trawas, Mojokerto. Mereka diamankan saat berada di masing-masing rumahnya yang disinyalir menjadi tempat tranksaksi narkotika.
Keduanya yakni, Mochammad Huda alias Dongkel (31) tahun warga Dusun Jeruk Wangi, Desa Jiyu, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto dan Sodikin (28) tahun warga Dusun/Desa Jiyu, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Kanit Reskrim Polsek Trawas, Ipda Sutono mengatakan, mereka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat apabila di kediaman masing-masing tersangka diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Trawas bergerak melakukan penelusuran dan penggerebakan.
Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Trawas, Ipda Sutono itu lebih dulu menggerebek rumah tersangka Huda pada 22 Agustus sekira pukul 10.00 WIB.
“Mendapati pelaku Huda di dalam rumah tersebut dan langsung melakukan penggeledahan,” jelasnya.
Di sebuah kamar, petugas mendapatkan seperangkat alat hisap narkotika, 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, timbangan sabu, 3 set plastik klip sebagai pembungkus narkoba jenis sabu, dan 8 buah korek api.
“Satu plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu berat kotor 2,23 gram,” ujar Sutono.
Menurut Sutono, Heru mengakui selama ini menjadi kurir barang haram itu setelah dilakukan interogasi. Heru mendapatkan sabu-sabu dari Junen alias MM yang saat ini mendekam di lapas.
“Berdasar kang pengakuan Heru, Sabu yang diedarkan didapat dari dari Junen als MM. Junen berada di Lapas. Lapasnya belum jelas, masih kita selidiki lagi,” katanya.
Dalam seminggu, Junen memasok sabu-sabu kepada Heru antara 20 sampai 30 gram. Ketika sabu-sabu ludes terjual, uang hasil penjualannya di transfer ke Junen.
“Jika barang habis diedarkan uang hasil penjualan langsung dikirim ke Junen melalui transfer,” ungkapnya.
Delapan hari kemudian, 30 Agustus 2022, petugas kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang juga disinyalir menjadi tempat transaksi narkotika.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bila di sebuah rumah di Desa Jiyu, Kecamatan Kuturejo sering dipergunakan sebagai transaksi jual beli narkotika dan obat keras,” terang Sutono.
Sekira pukul 13.00 WIB, petugas bergerak melakukan penyelidikan dengan cara melakukan penggeledahan rumah Sodikin. Sodikin langsung ditangkap tanpa perlawanan.
“Kami menemukan barang bukti sabu- sabu di dalam kamar,” kata Sutono
Barang bukti itu berupa narkotika jenis sabu berat kurang lebih 2,12 Gram dalam 4 klip plastik, 1 buah kotak logam tempat penyimpanan sabu, 1 buah timbangan elektrik warna silver, 1 buah korek api gas, 1 buah HP merk samsung, dan uang Tunai Rp. 750 ribu.
“Rincian sabu, 1 plastik klip yang berisi sabu berat kotor 1,05 Gram, 1 plastik klip berisi sabu berat 0,43 Gram, 1 plastik klip berisi sabu berat 0,32 Gram, 1 plastik klip berisi sabu berat 0,32 Gram,” jelas Sutono.
Berdasarkan keterangan Sodikin, sabu-sabu tersebut didapatkan dari seseorang bernisial J. Kini, Petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap J.
“Pasokan dari orang inisial J dalam seminggu antara 20-30 Gram. Barang kalau habis diedarkan uang hasil penjualan langsung dikirim ke orang berinisial J melalui transfer,” tutupnya.
Total sabu-sabu yang disita dari tangan Heru dan Sodikin kurang lebih 4,35 gram. Mereka saat ini dijebloskan kedalam sel tahanan Polsek Trawas.
Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Kay)