Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) nekat menjadi pengantar narkoba jenis sabu di Kota Padang. Dan berakhir ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Padang pada Jumat malam, 26 Maret 2021 lalu.
IRT tersebut berinisial MA (36), dari tangan pelaku polisi berhasil menangkap barang bukti berupa empat paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang disimpan dalam sebuah tempat bedak di rumahnya di Jl. Teratai Indah Rt. 001 Rw. 003, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
“Pelaku narkoba itu ditangkap di rumahnya setelah petugas Satnarkoba Polresta Padang memperoleh informasi dari masyarakat,” kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, S.Ik, melalui Ps. Kasubbag Humas, Ipda Helga.
Berawal dari informasi dari masyarakat, dengan di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Dadang Iskandar, bersama anggota opsnalnya melakukan penyelidikan ke rumah pelaku tersebut.
“Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu alat hisap sabu (bong) dan satu unit handphone,” ujarnya.
Saat interograsi, ia mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan oleh petugas Satnarkoba tersebut adalah kepunyaannya.
Saat ini, tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.(Kay)