Jadi Pengedar dan Agen Judi Togel, Warga Payakumbuh Ditangkap Polisi

pengedar,judi
Polisi menangkap seorang warga Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Sumatra Barat (Sumbar) dalam kasus judi toto gelap (togel). Selain itu, polisi juga ikut menyita sejumlah paket narkotika jenis ganja.

Perwira Urusan (Paur) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh, Iptu Satria Rudi mengatakan, pelaku berinisial RS (45) tahun, ditangkap di sebuah warung di Kota Payakumbuh. Penangkapan tersebut dalam rangka operasi penyakit masyarakat (Pekat) Sago tahun 2021.

“Pelaku ditangkap pada Sabtu (19/6/2021) lalu, namun baru digelar sekarang karena masih dalam pengembangan dan penyelidikan karena kami juga sita narkoba dari tangannya,” kata Rudi, Senin (21/6/2021) siang.

Rudi menjelaskan, peran RS dalam kasus judi adalah sebagai agen dan pemain. Sementara untuk kasus narkoba, RS merupakan pemakai dan penjual barang haram tersebut.

“Namun, dia merupakan residivis dalam kedua kasus tersebut,” katanya.

Pelaku, katanya, sudah ditahan di sel Polres Payakumbuh. Barang bukti (BB) dari tindak pidana judi yang disita di antaranya, dua telepon seluler (ponsel), uang tunai sebesar Rp 374 ribu, satu kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dan selembar kertas catatan togel.

Sementara, BB narkoba yang ikut dibawa polisi, di antaranya, tiga linting ganja, lima paket ganja, dan satu timbangan elektrik.(Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.