Jadwal kampanye Pemilu 2024 akan segera dimulai, yaitu tanggal 28 November mendatang. Hal itu tertuang dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Jadwal kampanye Pemilu 2024 diatur sesuai dengan pelaksanaan 25 hari setelah penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT). Sedangkan penetapan DCT dilakukan pada 3 November, sehingga kampanye baru bisa dilakukan pada 28 November.
Dalam masa itu pula, partai politik hingga calon legislatif bisa menurunkan alat peraga kampanye (APK). Namun Caleg perlu memperhatikan, beberapa wilayah yang tidak boleh dipasangi APK sama sekali.
Komisioner KPU Maros divisi Teknis, Muhammad Salman mengatakan berdasarkan PKPU No 15 ada beberapa tempat tidak boleh dipasangi APK.
Mulai dari tempat ibadah hingga taman dan pepohonan.
“Yang dilarang itu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebeas hambatan, sarana dan prasana publik, pohon dan juga taman,” ujarnya, Minggu (5/11/2023).
Salman juga menyebutkan APK yang bisa digunakan berbentuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala.
“Kemudian tempat makan dan minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan atribut kampanye lainya sesuai peraturan undang-undang,” ujarnya.
Ia menjelaskan desain dan materi APK paling sedikit memuat visi misi, program dan/atau citra diri dari Caleg.
Untuk sanksi caleg yang melanggar ketentuan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan Pemkab Maros.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Maros, Sufirman menghimbau kepada Caleg untuk tidak melakukan kampanye sebelum tanggal yang ditetapkan.
Ia menyebutkan Caleg hanya bisa melakukan sosialisasi internal partai saja.
“Hanya bisa sosialisasi internal dan pemasangan bendera parpol saja, selebihnya belumnya tidak bisa,” ujarnya.
Namun, sejumlah baliho caleg sudah mulai menjamur bahkan sebelum penetapan DCT. Ia menyebutkan baliho tersebut harus diklasifikasi terlebih dahulu, apakah mengandung unsur kampanye atau tidak.
“Kalau sudag ada nomor urut apalagi tandai paku mencoblos itu sudah bagian dari ajakan,” tuturnya.
Ia menyebutkan, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menurunkan baliho tersebut.
“Kewenangan penurunan baliho itu ada di Pemda, meski begitu, seharusnya peserta pemilu memiliki kesadaran sendiri untuk menurunkan balihonya,” pungkasnya.