Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep masih memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Serentak 2024, jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telat menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait batasan umur bakal calon kepala daerah.
Terbukanya peluang Kaesang Pangarep ini diungkapkan oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Ia menjelaskan, KPU RI harus segera mengeluarkan PKPU terbaru yang mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebelum waktu pendaftaran Pilkada Serentak dimulai, yakni 27 Agustus 2024. Sebab, bila tidak, PKPU yang berlaku adalah yang mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan Nomor 70/ PUU-XXII/2024, MK menyatakan batas usia 30 tahun untuk cagub-cawagub serta 25 tahun untuk cabup-cawabup dan cawalkot-cawawalkot terhitung saat penetapan pasangan calon.
Sementara, MA memutuskan batas usia kepala daerah dihitung saat pelantikan. Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, pelantikan kepala daerah terpilih akan digelar pada Februari 2025. Pada saat itu, Kaesang telah genap berusia 30 tahun.
“Sebelum Per-KPU ditetapkan dalam rangka tindaklanjut putusan MK, Per-KPU yang berlaku adalah Per-KPU pasca putusan MA. Jika sampai, 27-8-2024, belum ada PerKPU baru berarti Kaesang penuhi syarat & jika tanggal 27 mendaftar, ia tidak dapat lagi dianulir karena PerKPU nya telat,” tulis Jimly dalam akun X pribadinya @JimlyAs, Jumat (23/8/2024).
Sebelumnya, Kaesang Pangarep sudah mendapatkan tiga surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk memenuhi persyaratan maju di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.
Adapun, tiga surat itu terdiri dari surat keterangan belum pernah dipidana, surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih.
“Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel, tujuannya persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Ia menjelaskan, Kaesang Pangarep mengajukan permohonan ketiga surat itu ke PN Jaksel pada Selasa (20/8/2024).