Akhir Presiden Joko Widodo (Jokowi) cabut aturan investasi minuman keras (miras) yang terdapat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Jokowi cabut aturan itu setelah dirinya menerima masukan dari berbagai pihak. “Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, baik Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas-ormas lain, serta tokoh agama lainnya,” ujar Jokowi, Selasa (2/3/2021).
Jokowi juga mengaku sebelum cabut aturan investasi miras ini ia mendapat masukan dari provinsi dan daerah. Sehingga, Jokowi merasa mantap untuk mencabut lampiran perpres yang mengatur pembukaan investasi baru untuk minuman keras (miras).
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Jokowi.
Sebelumnya kebijakan baru yang dilakukan pemerintah lewat Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal ini telah mengundang polemik.
Karena di dalamnya, tertuang aturan yang membolehkan industri miras atau investasi miras pada empat provinsi yakni Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara secara terbuka.
Perpres yang sempat mengundang reaksi keras dari berbagai pihak itu merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan perpres tersebut, industri minuman keras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik. Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman keras.