Seorang wali nagari di Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar) ditangkap Tim Gabungan KLHK dan Polres Kota Solok atas kasus perdagangan satwa dilindungi pada Rabu kemarin (8/12) sekitar pukul 14.45 WIB.
Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan, turut ditangkap 2 orang lagi selain dari wali nagari ini. Ke 3 pelaku, ditangkap di Jalan Raya Solok-Bukittinggi, Kecamatan X Koto Singkarak, Sumatra Barat (Sumbar).
“Ke 3 pelaku adalah AR (44) tahun, HP (33) tahun dan RS (42) tahun, diamankan di sebuah rumah makan ketika sedang menunggu pembeli. AR merupakan otak pelaku yang juga salah seorang Wali Nagari di Kabupaten Solok,” ujar Ardi, Kamis (9/12).
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 lembar kulit beruang, 1 kantong tulang beruang yang disimpan dalam karung, beberapa bungkusan plastik berisi sisik trenggiling dan 1 unit mobil yang digunakan para pelaku.
”Operasi penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya rencana transaksi jual beli bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi di wilayah Kabupaten Solok, Sumatera Barat yang otak penjualannya dilakukan oleh AR,” terang Ardi.
Selanjutnya tim yg terdiri dari Balai KSDA Sumbar, Balai Gakkum LHK Wil Sumatera Seksi Wilayah II dan Kepolisian Resort Solok Kota melakukan penindakan.
Saat ini ketiga para pelaku telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Solok Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Tim masih terus bekerja mendalami informasi, dan tidak tertutup kemungkinan adanya para pelaku lain.
Pelaku diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.(Kay)