Jual Obat Terlarang, Pemuda di Jepara Diringkus

JUALOBAT TERLARANG
Ilustrasi
MAZ (26) tahun, Seorang pemuda asal Kabupaten Jepara, Jawa Tengah diamankan polisi di Kabupaten Kudus karena menjual obat-obatan terlarang. Pelaku warga Nalumsari, Jepara diringkus saat transaksi atau COD dengan seorang perempuan.

“Itu jenis obat keras, maksudnya Undang-Undang Kesehatan. Di situ ada tiga jenis obat,” kata Kasat Narkoba Polres Kudus Iptu Yosua Farin, Selasa (5/7).

“Pasal 197 dan/atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.

Dia menyampaikan pelaku mendapatkan obat-obatan terlarang dari membeli secara online kemudian dijual kembali di wilayah Kudus. Adapun barang bukti yang diamankan ada 965 butir obat keras berbagai jenis.”Modusnya, pelaku dari Jepara dapat order secara online. Setelah itu kurang lebih sekian ribu butir diedarkan kembali salah satunya diedarkan di wilayah Kudus,” paparnya.

“Itu kan memberikan rasa penenang untuk rileks gitu ya, itu disalahgunakan dijualbelikan sama pelaku,” jelasnya.Yosua mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi obat terlarang di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kudus pada Rabu (29/6) lalu.

“Kronologi terungkap petugas mendapatkan informasi dari masyarakat di Panjat Tebing Balai Jagong Kudus sering ditemui adanya transaksi obat-obatan terlarang. Sehingga petugas segera menuju TKP untuk mengecek kebenarannya,” Ujar Yosua.

“Benar saja petugas mengamankan pelaku sedang melakukan transaksi dengan seorang perempuan. Dari hasil penindakan ini ditemukan 30 butir obat terlarang,” terangnya.

Dari hasil pengembangan, didapatkan ratusan butir obat terlarang lainnya yang disimpan di rumah pelaku. Pengakuan pelaku menjual obat terlarang sudah tiga bulan ini.

“Petugas melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan didapatkan ratusan butir obat terlarang. Pengakuan sekitar dua tiga bulan menjual obat terlarang,” paparnya.

Yosua menyampaikan untuk perempuan pembeli obat terlarang tidak diamankan. Menurutnya, diatur dalam undang-undang, pembeli tidak masuk dijerat pidana hukum.”Kalau di dalam Undang-Undang Kesehatan pembeli obat keras tidak tersangka melainkan saksi, undang-undang (terkait) menjual dan pengedar, untuk pembeli tidak ditersangkakan,” singkatnya. (Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments