Jual Tanah Milik Orang, Seorang Kakek Berurusan Dengan Polisi

Jual Tanah,Kakek
Seorang kakek berinisial AL yang berumur (67) tahun, AL warga Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan diamankan Tim Buser Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu, Kamis (13/1) malam. AL diamankan lantaran menjadi pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan atas penjualan tanah yang terjadi di wilayah hukum Polres Bengkulu.

Pelaku melakukan tindak kejahatan terhadap korban Nurhayati (34) tahun warga Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Di mana menjual satu bidang tanah yang berada di Kelurahan Bentiring kepada korban dengan harga Rp 40 juta.

Namun saat korban sudah memberikan uang tersebut kepada pelaku diketahui bahwa tanah yang dijual tersebut bukanlah miliknya.

Mengetahui itu, korban pun kemudian meminta pelaku untuk mengembalikan uang penjualan tanah tersebut. Oleh pelaku uang tidak dikembalikan hingga korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau membenarkan, bahwa saat ini pelaku telah diamankan. Pelaku diamankan petugas di Kabupaten Bengkulu Selatan setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.

“Yang dilakukan pelaku yakni tindakan penipuan dengan penggelapan. Pelaku sebagai makelar, menjual sebidang tanah kepada korban. Yang selanjutnya hasil penjualan digelapkan oleh pelaku,” pungkas Kasat, Jumat (14/1).

Lanjutnya, saat ini pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Bengkulu. Sementara pihak kepolisian masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.(Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.