Pemerintah menambah jumlah kursi DPR RI dari yang sebelumnya 575 menjadi 580. Bertambahnya jatah kursi DPR ini setelah adanya empat provinsi baru yang dibentuk di Papua.
Penambahan jumlah kursi DPR RI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Perppu tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022.
Ketentuan Pasal 186 UU Nomor 17 Tahun 2017 diubah sehingga pasal 186 berbunyi, “Pasal 186 Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratu delapan puluh),” demikian salah satu ketentuan di Perppu 1 Tahun 2022.
Jumlah kursi DPR RI tersebut bertambah 5 dari jumlah kursi DPR seperti dalam pasal 186 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu sebanyak 575 kursi. Keempat provinsi baru, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat.
Daftar Kursi DPR untuk Masing-Masing Wilayah
- Aceh 13
- Sumatera Utara 30
- Sumatera Barat 14
- Riau 13
- Jambi 8
- Sumatera Selatan 17
- Bengkulu 4
- Lampung 20
- Kep. Bangka Belitung 3
- Kepulauan Riau 4
- DKI Jakarta 21
- Jawa Barat 91
- Jawa Tengah 77
- DI. Yogyakarta 8
- Jawa Timur 87
- Banten22
- Bali 9
- Nusa Tenggara Barat 11
- Nusa Tenggara Timur 13
- Kalimantan Barat 12
- Kalimantan Tengah 6
- Kalimantan Selatan 11
- Kalimantan Timur 8
- Kalimantan Utara 3
- Sulawesi Utara 6
- Sulawesi Tengah7
- Sulawesi Selatan 24
- Sulawesi Tenggara 6
- Gorontalo 3
- Sulawesi Barat 4
- Maluku 4
- Maluku Utara 3
- Papua 3
- Papua Selatan 3
- Papua Tengah 3
- Papua Pegunungan 3
- Papua Barat 3
- Papua Barat Daya 3
Sebelum ada pemekaran wilayah, kuota kursi DPR RI sebanyak 13 kursi. Dengan rincian, sebanyak 3 kursi DPR dari Provinsi Papua dan sebanyak 10 kursi dari Provinsi Papua Barat.
Setelah pemekaran wilayah, kuota kursi DPR RI dari Tanah Papua bertambah menjadi 18 kursi. Rinciannya sebagai berikut:
- Papua: 3 kursi
- Papua Selatan: 3 kursi
- Papua Tengah: 3 kursi
- Papua Pegunungan: 3 kursi
- Papua Barat: 3 kursi
- Papua Barat Daya: 3 kursi
Jawa Barat merupakan provinsi dengan kuota kursi DPR RI terbanyak, yakni 91 kursi. Diikuti Jawa Timur sebanyak 87 kursi, dan Jawa Tengah sebanyak 77 kursi.