Simbol organisasi teroris selalu melekat pada ormas Front Pembela Islam (FPI). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
Simbol organisai teroris yang selalu digunakan FPI ini hingga Agus Andrianto menilai sangat tepat pemerintah melarang secara resmi kegiatan dan membubarkan FPI.
Kata Agus, setiap organisasi kemasyarakatan, baik terdaftar atau tidak, harus mendasarkan setiap kegiatannya pada aturan hukum yang berlaku.
“Kebebasan masyarakat membuat organisasi kemasyarakatan, kebebasan masyarakat untuk berkumpul, tentunya ada aturan-aturan yang juga harus mereka taati,” ujar Agus, Kamis, 31 Desember 2020.
Agus juga menegaskan, tidak ada masalah membuat ormas sepanjang mereka tidak melanggar hukum, tidak mengganggu ketertiban umum, dan mengganggu keamanan, dan orientasi mereka baik, memberikan kontribusi kepada pembangunan nasional dan masyarakat, serta ikut menjaga negara ini.
“Tentunya tidak akan mungkin kita lakukan tindakan-tindakan penegakan hukum,” ujarnya.
Terkait kemungkinan muncul organisasi lain yang lebih berbahaya, Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan bahwa semua aparat yang mempunyai kaitan dengan unsur keamanan memiliki tanggung jawab untuk melakukan langkah-langkah antisipasi.
“Kita sebagai aparat negara tentunya harus segera melakukan langkah-langkah termasuk langkah-langkah antisipasi perkembangan dinamika situasi di lapangan,” katanya.
Sementara itu, terkait pelanggaran hukum yang dilakukan anggota FPI, Agus mencatat ada sedikitnya 94 kasus laporan polisi yang sudah ditangani, kemudian 199 tersangka yang melibatkan anggota FPI dalam proses penanganan oleh kepolisian, dan indikasi 35 anggota FPI terlibat organisasi teroris.
“Kemudian, kalau kita melihat jejak digital, mereka kan selalu melakukan kegiatannya dengan menggunakan simbol-simbol, lambang-lambang, bendera-bendera yang menjadi ciri khas daripada organisasi tersebut,” katanya.
Apalagi, merujuk pada video orasi pimpinan yang disebut Imam Besar FPI, Muhammad Rizieq Shihab, terdengar jelas pernyataan kesiapan FPI melawan setiap yang dianggap musuh dengan apa saja, baik itu senjata api, amunisi, maupun bahan peledak.
“Artinya bahwa kalau mereka punya senjata api, punya amunisi, punya bahan peledak, terus kita mau diam saja? Mau jadi apa negara ini kalau kita diam?” kata Agus.
Pemerintah resmi membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) yang dibesut oleh Habib Muhammad Rizieq Shihab. Pembubaran itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD pada Rabu, 30 Desember 2020.
“Bahwa FPI sejak Juni 2019 sudah bubar sebagai organisasi. Namun, tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, merazia dan provokasi,” ujar Mahfud.