Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J dan Deolipa Yumara mantan pengacara Bharada Elizer disedak untuk segera diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan tindak pidana pemberitaan bohong atau hoax.
Desakan agar Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa untuk segera diperiksa Polda Metro Jaya datang dari Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirun Chaniago selaku pelapor.
Dia mendesak mendesak agar penyidik Polda Metro harus segera memanggil terlapor yakni Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa. Menurut dia, informasinya memang penyidik segera memeriksa kedua terlapor tersebut.
“Saya dengar segera ya. Karena persoalan ini, nyatanya saya aja dipanggil cepat sekali. Mudah-mudahan dalam waktu dekat,” ujar Zakirudin.
Memang, Zakirudin mengaku sudah diperiksa oleh Penyidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa, 18 Oktober 2022.
“Sudah (diperiksa Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro). Saya memenuhi undangan klarifikasi dan di BAP,” ujarnya.
Maka dari itu, Zakirudin berharap kepolisian segera memanggil terlapor Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa. Karena, laporan ini dibuatnya demi menjaga kehormatan advokat. Menurut dia, kalau advokat mau membela seseorang klien itu harus sesuai hukum acaranya atau KUHAP.
“Ada prosedur, mekanisme yang proporsional dan profesional. Supaya setelah ini ada kelanjutan dari junior-junior dapat menjadikan efek jera. Saya tidak menyerang orangnya, tapi menyerang perilaku dan ucapan yang seharusnya tidak pantas dilakukan seorang advokat. Walaupun mereka berdalih ini wajar, silakan. Tapi hukum harus berjalan,” jelas dia.
Disamping itu, Zakirudin mengungkap materi pemeriksaan yang ditanyakan Penyidik Polda Metro Jaya. Menurutnya, penyidik banyak memberikan pertanyaan saat pemeriksaan seperti kenapa melaporkan Kamaruddin dan Deolipa atas dugaan pemberitaan bohong.
Misalnya, kata dia, Kamaruddin Simanjuntak sering koar-koar bahwa tubuh Brigadir J ada luka sayatan. Harusnya, Kamaruddin fokus untuk mendukung pembuktian yang akan dilakukan penyidik. Sebab, Kamaruddin kapasitasnya sebagai kuasa hukum Brigadir J, tapi malah berbicara mengarah pada penyebaran informasi bohong terhadap Ferdy Sambo.
“Dia kan posisi kuasa hukum korban, mestinya mendukung bagaimana biar penyidik itu mendapat kemudahan atau informasi tambahan dari kuasa hukum keluarga. Tapi tidak berbicara yang bias-bias seperti luka sayatan, mengarahkan kepada framing penganiayaan sebelum atau sesudah penembakan. Itu di luar konteks yang seharusnya dilakukan oleh seorang kuasa hukum,” ungkapnya.
Mengenai Deolipa, ia mengaku diperiksa terkait framing yang dilakukan terlapor. Misalnya, tuduhan-tuduhan Deolipa terhadap Ferdy Sambo sebagai psikopat dan biseksual. Bahkan, kata dia, Deolipa menyebut Putri, istri Ferdy Sambo itu berhubungan sang asisten rumah tangganya yaitu Kuat Maruf.
“Pertanyaan semacam itu kan sudah ditanyakan di Bareskrim sebelumnya tanggal 20 September, waktu saya memenuhi undangan klarifikasi,” pungkasnya.
Diketahui, Aliansi Advokat Anti Hoax melaporkan Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan Deolipa Yumara sebagai mantan kuasa hukum Bharada E atau Richard Elizier ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong.
Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirun Chaniago menjelaskan alasan melaporkan Kamaruddin dan Deolipa karena membuat berita bohong atas kasus Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo serta istrinya, Putri Chandrawati (PC).
“Kita kemarin lapor dalam kapasitas selaku Aliansi Advokat Anti Hoax yang peduli dengan kondisi masyarakat hukum supaya tertib hukum. Yang tidak berkapasitas, jauh menyimpang dari ini kita luruskan dan kita jangan ganggu pihak berkompeten karena proses perkara berjalan,” kata Zakirun saat dihubungi wartawan pada Kamis, 1 September 2022.
Zakirun melaporkan Kamaruddin dan Deolipa ke Bareskrim dengan laporan polisi Nomor: LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 31 Agustus 2022. Menurut dia, apa yang disampaikan Kamaruddin dan Deolipa diduga sebagai perbuatan tindak pidana. Kini, kasus ditangani Polda Metro Jaya.
“Kami laporkan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, pemberitaan bohong. Itu 10 tahun, ngeri itu. Pidana, karena ini kan pasal KUHP. Makanya, kemarin dari Siber juga ikut gelar jadi kita memulainya dari pidana umumnya,” tandasnya.