Anggota DPR RI Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi digugat cerai oleh istrinya Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Kini sidang gugat cerai memasuki tahap mediasi. Sidang mediasi dihadiri langsung oleh Kang Dedi, setelah sebelumnya absen.
“Saya pernah jadi wakil bupati lima tahun, jadi bupati sepuluh tahun. Selama menjabat itu saya tidak pernah digugat cerai. Tapi begitu saya tidak jadi bupati, istri jadi bupati, saya digugat cerai,” ujar Dedi, di Purwakarta, Kamis (27/10/2022).
Saat ini, proses sidang belum masuk pada pembahasan materi. Menurut Kang Dedi, materi gugatan itu bukan konsumsi publik dan menjadi rahasia hakim.
Bahkan, pada proses sidang pihak suami akan menyampaikan materi langsung pada majelis hakim tanpa disampaikan kembali pada pihak istri, begitupun sebaliknya.
“Jadi itu rahasia hakim. Itu tidak boleh jadi konsumsi publik,” katanya.
Disampaikan, hakikat pemimpin adalah bermanfaat bagi rakyat dan bukan memikirkan kepentingan pribadi.
Ditemui usai sidang, Anne berharap sidang tersebut segera selesai. “Mudah-mudahan bisa cepat prosesnya,” ujar Anne.
Sidang akan dilanjutkan pada awal November 2022 dengan agenda penyampaian pendapat Anne sebagai penggugat.
Selanjutnya, satu atau dua minggu kemudian, giliran Dedi Mulyadi yang akan menyampaikan materi sebagai tergugat.