Polres Bukittinggi berhasil mengungkap kasus perdagangan anak perempuan di sebuah hotel pada Jum’at lalu (19/11), sekitar pukul 23.45 WIB.
Kasatreskrim Polres Bukittinggi AKP Allan Budikusumah Katinusa mengatakan, terduga pelaku adalah GA (32) tahun, warga Bukittinggi.
Allan menambahkan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Mendapat informasi tersebut, personil Unit PPA Satreskrim dibawah pimpinan Kanit PPA Ipda Tiara Nur Raudah, melakukan penyelidikan dan pematangan informasi.
“Sekitar pukul 23.45 WIB, unit III PPA dan Opsnal Sat Reskrim berhasil menangkap terduga pelaku di salah satu kamar hotel,” terang Allan.
Dalam proses penangkapan tersebut, turut diamankan korban yang inisial AA (16) tahun, asal Banuhampu, Kabupaten Agam.
“Dengan barang bukti uang tunai sebesar 800 ribu dari tangan pelaku dan 400 ribu dari tangan korban, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bukittinggi,” pungkasnya.
Polres Bukittinggi tengah melakukan proses penyidikan lebih lanjut.(Kay)