Seorang mucikari dalam kasus prostitusi ditangkap Polsek Kotaagung, Polres Tanggamus di wilayah RT 09 Kelurahan Baros, Kecamatan Kotaagung, Jumat malam (18/2).
Selain menangkap mucikari tersebut, lima orang turut ditangkap dari lokasi terdiri dari 3 perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan 2 pria pengunjung.
Kapolsek Kotaagung AKP Sugeng Sumanto mengungkapkan, mucikari yang diamankan seorang kakek berinisial KK (70) tahun. Lalu, pekerja prostitusi berinisial RM (39) tahun, perempuan warga Kecamatan Talangpadang, Tanggamus.
Kemudian, WU (38) tahun, perempuan Kecamatan Natar, Lampung Selatan. MS (50) tahun, perempuan warga Kotaagung Timur, Tanggamus.
Dua lainnya adalah pengunjung pria berinisial ZA (51) warga Kecamatan Kotaagung dan MY (39) warga Kecamatan Belimbing, Pesisir Barat.
“Mereka diamankan saat penggerebekan di salah satu rumah yang diduga dijadikan tempat prostitusi di RT 06 Kelurahan Baros, Kota Agung,” ungkap AKP Sugeng Sumanto, di Mapolsek Kotaagung, Sabtu (19/2).
Kapolsek juga menjelaskan, kronologis penangkapan setelah pihaknya melaksanakan Operasi Cempaka Krakatau 2022. Kemudian, mendapatkan informasi bahwa di rumah KK sedang terjadi dugaan kegiatan prostitusi.
“Saat penggerebekan, didapati dua laki-laki dan tiga perempuan bukan suami isteri berada dikediaman KK, kemudian pemilik rumah dan kelima orang tersebu dibawa ke Polsek Kotaagung guna pemeriksaan,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, dalam kegiatan tersebut, KK menyiapkan sejumlah wanita pekerja seks komersial (PSK) di rumahnya dengan tarif Rp 150 ribu.
Selain itu, ia menyiapkan sebuah bilik khusus di rumahnya, untuk digunakan sebagai tempat persetubuhan layaknya suami istri. Dan dari pekerjaan tersebut, KK mengaku mengambil keuntungan guna mencukupi makan sehari-hari.
“Atas perbuatannya tersebut, terduga Mucikari dan kelima orang tersebut diamankan di Polsek Kotaagung guna proses penyidikan dan pembinaan,” tandasnya. (Kay)