Keberanian KPK untuk memproses Kaesang pangarep terkait dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas pesawat jet pribadi, kini tengah diuji.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyebut keberanian KPK untuk melakukan klarifikasi penggunaan jet pribadi Kaesang sangat penting dalam penuntasan kasus ini.
“Mengapa? Karena kasus ini sudah viral dan masyarakat pun menanti jawaban,” kata Yudi, Senin, 2 September 2024.
Yudi juga mengatakan, sampai saat ini belum ada klarifikasi langsung dari Kaesang Pangarep. Apakah jet pribadi itu sewa sendiri, berapa pembayarannya, dan lain-lain.
“Bola sekarang tentu berada di tangan KPK. Kenapa? Karena saat ini KPK lah yang bisa secara proaktif sebagai penegak hukum untuk melakukan penuntasan terhadap dugaan gratifikasi ini, apakah benar ada atau tidak,” katanya.
Yudi Purnomo juga menilai KPK agak maju mundur dalam proses klarifikasi ini. Mulai dari mengirim utusan, memanggil dengan mengirim surat undangan, hingga gimmick-gimmick seperti Kaesang yang dituntut hidup dengan kesederhanaan, hingga KPK yang tidak mengetahui posisi persis Kaesang saat ini.
“Ini tentu menjadi gimmick-gimmick yang akan membuat kasus ini akan berat ya. Tapi sekali lagi kita ingat bahwa KPK adalah lembaga independen dan tentu harus punya keberanian ya, kemudian juga asas praduga tidak bersalah juga tetap harus kita kedepankan,” kata Yudi.
KPK Bertindak Konyol, Seharusnya Investigasi Bukan Klarifikasi
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, KPK bertindak konyol karena hanya meminta klarifikasi dugaan gratifikasi dari Kaesang, bukan langsung menginvestigasinya.
“KPK konyol, harusnya KPK langsung lakukan investigasi bukan kemudian akan meminta klarifikasi bukan, harusnya KPK lakukan investigasi,” kata Zaenur dikutip dari Kompas.com, Senin (2/9/2024).
Zaenur mengatakan, KPK bisa melakukan penelusuran transaksi keuangan dalam penggunaan jet pribadi Kaesang. Misalnya, jet pribadi tersebut disewa atau tidak.
Ia menyebutkan, KPK bisa meneliti hubungan pemilik jet pribadi tersebut dan usaha yang mereka miliki dengan penyelenggara negara.
“Menurut saya KPK terlihat sangat tidak profesional dalam memberikan respons terhadap dugaan gratifikasi walaupun masih batas dugaan, tugas KPK untuk membuat clear masalah ini,” ujar Zaenur.
Zaenur melanjutkan, jika hasil penelusuran KPK menunjukkan bahwa penggunaan jet pribadi itu terbukti merupakan bentuk hadiah dan berkaitan dengan orangtuanya, Kaesang dapat dijerat tindak pindana korupsi.
“Sudah hal yang sering terjadi gratifikasi bagi penyelenggara negara itu diberikan bukan kepada penyelenggara negara langsung tetapi kepada keluarganya, koleganya, kepada family kerabat jauhnya,” ujarnya.