Kementerian Pertahanan (Kemenhan) di bawah pimpinan Prabowo Subianto, diingatkan agar selalu hati-hati dan transparan dalam setiap pengadaan tender maupun lelang. Apalagi di tengah masa sulit pandemi Covid-19 sekarang ini.
“Intinya setiap pengadaan barang harus hati-hati dan tidak boleh mengganggu anggaran untuk penanganan Covid-19. Tender atau lelang apapun itu, Kemenhan harus transparan mulai dari SPK atau Surat Perintah Kerja sampai pemenang tender,” demikian saran Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, Jumat (29/7/2021).
Jerry mengatakan, dalam memilih rekanan Kemenhan juga harus memastikan, pemenang tender bukan perusahaan yang pernah bermasalah atau sedang dirundung pernah pailit atau bahkan sudah blacklist di tempat lain.
“Dan yang lebih penting, agar tidak terjadi masalah hukum, perusahaan yang dipakai juga harus-benar-benar bersih. Bukan milik pejabat yang disusupi atau bahkan dewan direksinya terjadi nepotisme,” ujar Jerry.
Apabila sudah ada perusahaan yang benar-benar masuk kriteria dan dipandang tak akan menimbulkan masalah dikemudian hari, Kemenhan diminta agar tidak menunda-nunda proyek tersebut.
“Ingat banyak transaksional di dalam proses lelang, ini yang harus benar-benar hati-hati dan jangan sampai sudah ada pemenang tapi sengaja dipending dan bahkan membuka lelang baru dengan pengadaan barang yang sama,” jelasnya.
Untuk proses lelang, harus sesuai mekanisme perundang-undangan. Kata jerry harus merujuk pada Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908: 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3)
Instruksi Lelang ( Vendu Instructie, Staatsblad 1908: 190 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:85); (Cara Lelang Beserta Prosedur-Prosedurnya).
“Proses lelang juga harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 /PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang,” pungkasnya.