Wacana presiden 3 periode yang tengah bergulir, langsung direspons oleh Presiden Jokowi dan menyatakan bahwa ia tak berminat menjabat 3 periode.
Hal itu ditanggapi Jokowi tidak beberapa hari setelah isu itu bergulir, ia langsung menyampaikan bantahan. Namun, hal itu sangat berbeda dengan manuver yang dilakukan Kepala Staf Kepresidenanan Moeldoko terkait kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat. Presiden justru diam dan tak merespons.
Padahal, banyak pihak mendesak agar Jokowi angkat bicara terkait jabatan baru Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat kubu kontra Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Hampir 2 pekan berselang, belum terlihat tanda-tanda Joko Widodo akan memberikan tanggapan atas manuver mantan Panglima TNI itu.
Terkait hal ini, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin langsung merespons. Ia menyebut, ada perbedaan antara isu perpanjangan masa jabatan presiden dengan KLB Demokrat yang melibatkan Moeldoko.
Kata Ngabalin, isu masa jabatan presiden 3 periode yang diembuskan Amien Rais itu berkaitan dengan konstitusi negara.
“Karena dua hal yang berbeda. Kalau fitnah yang disebarkan oleh Amien Rais itu adalah bentuk daripada membenturkan presiden dengan urusan yang terkait dengan konstitusi UUD 1945,” ujar Ngabalin dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/3/2021).
Ngabalin mengatakan, pada akhir tahun 2019 Jokowi telah angkat bicara terkait isu yang sama. Presiden menyampaikan keengganannya atas wacana masa jabatan presiden 3 periode. Bahkan, ia meminta supaya tak ada pihak yang menjerumuskan dirinya atas isu tersebut.
Sedangkan, KLB Demokrat merupakan persoalan internal partai. Meskipun melibatkan Kepala Staf Kepresidenan, namun kata Ngabalin, persoalan itu menjadi urusan Moeldoko pribadi.
“Kalau masalah internal apa urusannya presiden harus sampai ke sana? Masih banyak yang harus presiden urus,” jelasnya.
Ngabalin juga menegaskan bahwa manuver Moeldoko di Partai Demokrat merupakan keputusan pribadi. Tak ada komunikasi antara Moeldoko dengan presiden terkait hal ini. Hal itu, kata Ngabalin, menjadi hak politik individu yang tak bisa diganggu gugat.
Hingga saat ini pun presiden tak punya wacana untuk mencampuri urusan Moeldoko. Ngabalin yakin mantan Panglima TNI itu bisa menyelesaikan urusan pribadinya.
“Bahwa nanti presiden punya pandangan dan pikirian yang berbeda dengan apa yang saya sampaikan terkait dengan mengangkat dan memberhentikan pembantunya itu tentu hak prerogatif presiden,” ujar Ngabalin.
Ngabalin juga menambahkan, meski telah menyatakan diri sebagai Ketua Umum Demokrat kubu kontra AHY, hingga saat ini Moeldoko masih menjalankan tugasnya seperti biasa sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
“Nggak ada urusannya terganggu. Ini urusan internal, urusan yang tidak bisa orang lain melakukan, ya memang mereka punya urusan-urusan, namanya juga orang berpolitik pribadi,” ujarnya.