Seorang remaja yang merupakan anak di bawah umur berinisial MI, 16 tahun kepergok maling oleh polisi di salah satu toko aksesoris Handphone di kawasan Alai, Kota Padang , Sabtu (5/6/2021).
Kast Reskrim Polrsta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, MI merupakan warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
“Dia kepergok maling di sebuah toko aksesoris handphone di kawasan Alai, Kota Padang,” ujar Rico, Minggu (6/6/2021).
Menurut Rico, pelaku yang merupakan anak bawah umur itu sudah diamankan dan statusnya Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
ABH tersebut, kata Rico, kepergok maling ketika polisi menyelidiki laporan dari seorang warga yang menyebutkan bahwa aksi maling sering terjadi di toko tersebut.
“Kami menemukan ABH ini sedang beraksi sekitar pukul 05.00 WIB. Saat kami tunggu ABH ini keluar dari dalam toko, ia kedapatan membawa sejumlah barang,” ungkap Rico.
Dari tangan ABH itu, jelas Rico, polisi mengamankan delapan kotak masker, empat kotak wireless handphone, empat kotak handphone, dan tiga kotak headset.
“Selain itu, ada sembilan kotak power bank, satu kotak ornamen jam dinding, hingga dua kotak amal dengan total kerugian mencapai Rp 6 juta,” ucapnya.
Lalu, hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ungkap Rico, ABH itu masuk ke toko dengan memanjat atap dan merusak grandel pintu toko.
“Di lokasi kami juga menemukan satu batang besi yang diduga digunakan untuk merusak gembok toko dan satu gembok yang telah dirusak,” imbuhnya.
Saat ini, jelas Rico, polisi sudah berkoordinasi dengan pemilik toko, apakah barang yang dibawa pelaku itu milik toko atau tidak.
“Pemilik toko mengakui itu barang miliknya dan membuat laporan di Mapolresta Padang dengan Nomor: LP/B/282/VI/2021/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR,” terang Rico.
Untuk pelaku yang merupakan ABH itu, tambah Rico, sudah diamankan di Mapolresta Padang.
“Pelaku saat ini kami amankan dahulu di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.(Kay)