Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menegaskan keputusan DPD RI menarik Fadel Muhammad dari posisi Wakil Ketua MPR unsur DPD RI sudah sesuai prosedur.
Margarito menilai keputusan DPD RI sangat berdasar hukum dari aspek prosedur lantaran diputuskan melalui Sidang Paripurna.
“Kalau kita melihat partai politik, cukup mengeluarkan surat penarikan maka itu diproses. Sementara keputusan DPD RI melalui mekanisme panjang dan diputuskan di forum Paripurna. Ini lebih-lebih legal daripada proses lainnya. Jadi tidak ada alasan bagi MPR untuk tidak memproses hal itu,” kata Margarito, Jumat (16/9/2022).
Dikatakannya, kunci dari seluruh proses tersebut adalah pada prosedur pengajuannya. Sepanjang dibenarkan oleh hukum, maka prosedur tersebut sah dan legal untuk ditindaklanjuti.
“Ini sudah diputuskan di Rapat Paripurna dan diusulkan oleh kelompok DPD di MPR. Maka prosedurnya legal, sah dia,” tegasnya
Oleh sebab itu, Margarito menilai tak ada satu alasan pun bagi MPR RI untuk tidak memproses pengajuan pergantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI sebagaimana diusulkan.
“MPR RI tidak memiliki alasan yang cukup untuk menunda melanjutkan proses yang diajukan atau tindakan hukum yang diajukan oleh DPD RI,” ulas Margarito.
Lantaran proses yang sudah sangat sesuai prosedur, Margarito menilai hal ini tak bisa dihentikan oleh MPR RI. Sebaliknya, MPR RI harus segera memproses pengajuan pergantian Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR RI unsur DPD RI.
“Prosesnya sudah sangat legal dibanding yang lain. Jadi, tidak bisa dihentikan oleh MPR RI. Satu-satunya kewajiban hukum MPR RI adalah memproses apa yang diajukan DPD RI,” kata Margarito.
Ia pun menyarankan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dan Tamsil Linrung sebagai figur yang terpilih menggantikan Fadel Muhammad untuk mengikuti seluruh proses yang ada.
“Saran saya untuk Pak LaNyalla dan Pak Tamsil tak perlu bicara. Biarkan saja proses ini berjalan sesuai prosedur,” demikian Margarito.