Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) pukul 19.00 WIB.
“Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ujar Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11).
Ade lalu memaparkan pasal apa yang dituduhkan kepada Firli Bahuri adalah Pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP.
Ade kemudian menjelaskan bentuk hukuman yang termuat dalam Pasal 12 B ayat 2. Dia mengatakan hukuman maksimal dari jeratan pasal ini adalah hukuman seumur hidup.
“Di ayat 2 disebutkan, bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” jelasnya.
Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan ketua KPK Firli Bahuri dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021 diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.
Kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober 2023.
Sebanyak 91 saksi sudah diperiksa sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, termasuk Firli Bahuri hingga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kemudian ada Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.
Pihak kepolisian juga sudah melakukan penggeledahan dua tempat di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan di Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
”Penyidik telah menyita data dan dokumen elektronik meliputi dokumen penukaran valas dalam pecahan dollar Singapura dan Amerika Serikat dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7,47 miliar sejak Februari 2021 sampai dengan September 2023,” papar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Penyidik juga menyita turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK.
Barang bukti lainnya yang tim penyidik sita seperti pakaian, sepatu, dan pin yang digunakan Syahrul Yasin Limpo saat pertemuan di GOR bersama Firli pada 2 Maret 2022; penyitaan terhadap satu eksternal hard disk atau SSD dari penyerahan KPK berisi turunan ekstraksi data; penyitaan terhadap ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.
Selain itu, jelas Ade, tim penyidik menyita 21 telepon seluler dari para saksi, 17 akun e-mail, empat flash disk, dua kendaraan mobil, tiga e-money, satu kunci atau remote keyless bertuliskan Land Cruiser, satu dompet bertuliskan Lady Americana USA berwarna coklat berisi holiday getaway voucher 100.000 special care Traveloka, satu anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta lainnya.