Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis merespons soal pernyataan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak soal kekerasan oleh anggota TNI di Manado dan Boyolali.
Maruli Simanjuntak menyebut tindakan anggotanya itu tidak bisa dibilang benar, tetapi dirinya punya hak untuk membela diri atas aksi-reaksi tersebut. Hal itu diungkapkan Maruli dalam wawancara Rosi Kompas TV.
“Koalisi Masyarakat Sipil memandang tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI tidak dibenarkan dengan dalih apa pun,” kata Koalisi, Sabtu, 6 Januari 2024.
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Komisi I DPR segera memanggil dan mengevaluasi KSAD Maruli Simanjuntak yang permisif terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan anggota TNI.
“Sikap permisif KSAD menjadi berbahaya karena akan membuat kondisi semakin keruh dan mengakibatkan terjadinya kembali peristiwa kekerasan di Manado, Sulawesi Utara,” kata Koalisi.
Sebelumnya, video viral menyebutkan terjadi kericuhan antara anggota TNI dan warga pengantar jenazah di Manado pada 5 Januari 2024.
Pemicunya diduga bunyi sepeda motor berknalpot brong di depan Markas Kodam XIII/Merdeka di Manado, Sulawesi Utara.
Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah anggota TNI memukul salah seorang pengendara motor. Fenomena serupa juga terjadi tindakan penganiayaan sejumlah anggota TNI terhadap massa relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai pernyataan KSAD dalam wawancara bersama Rosi di Kompas TV merupakan tindakan yang keliru dan seolah membenarkan tindakan penganiayaan anggota TNI terhadap warga sipil.
“Argumen bahwa tindakan anggota TNI tersebut sebagai aksi bela diri sesungguhnya tidak logis dan tidak beralasan, mengingat kekerasan tersebut dipicu bunyi knalpot bising, bukan karena adanya serangan yang mengancam nyawa dari anggota TNI,” kata Koalisi.
Karena itu, kekerasan anggota TNI dengan alasan bunyi sepeda motor berknalpot brong disebut tidak dapat dibenarkan, apalagi TNI merupakan alat pertahanan negara.
Menurut Koalisi, kekerasan tersebut menunjukan kecenderungan masih kuatnya arogansi dan kesewenang-wenangan hukum atau above the law anggota TNI terhadap warga sipil.
Tak hanya itu, anggota TNI yang diduga melakukan kekerasan tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum di peradilan umum dan dihukum sesuai dengan perbuatannya.
“Pembiaran dan pembenaran terhadap kekerasan tersebut menjadi berbahaya, karena akan menjadi preseden buruk yang memicu kekerasan lain di kemudian hari,” kata Koalisi.
Adapun, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis terdiri dari beberapa lembaga, di antaranya Imparsial, PBHI Nasional, WALHI, Perludem, ELSAM, HRWG, Forum for Defacto, SETARA Institute, Migrant Care, IKOHI, Transparency International Indonesia (TII), Indonesian Corruption Watch (ICW), KontraS, Indonesian Parlementary Center (IPC), Jaringan Gusdurian, Jakatarub.