Komite I DPD RI sepakat mendorong penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 tepat waktu dan tepat anggaran.
Disamping itu, Pemerintah juga diminta oleh Komite I DPD RI untuk memastikan dukungan penuh bagi kelancaran penyelenggaraan pemilu, melalui:
1) dukungan Sumber Daya Manusia;
2) penyelesaian batas dan moratorium pemekaran Kecamatan/Desa/Kelurahan;
3) data kependudukan;
4) pendidikan politik; dan
5) perkembangan politik daerah.
Hal ini merupakan salah satu dari 5 (lima) kesimpulan Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Kementerian Dalam Negeri RI berkaitan dengan Agenda Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, pengisian Penjabat (PJ) Kepala Daerah, 3 (tiga) Provinsi Pemerkaran di Papua, dan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Rapat Kerja ini berlangsung di Ruang Rapat Mataram Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen MPR/DPR/DPD RI, Selasa (30/08).
Rapat Kerja ini dipimpin oleh Andiara Aprilia Hikmat (Ketua Komite I), didampingi oleh Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim (Wakil Ketua I), Filep Wamafma (Wakil Ketua II) dan Darmansyah Husein (Wakil Ketua III).
Rapat Kerja ini juga dihadri oleh sejumlah anggota antara lain: Hilmy Muhammad (DIY); Ahmad Bastian (Lampung); Husein Alting Sjah (Maluku Utara), Otopipanus P. Tebay (Papua); Ajieb Padindang (Sulawesi Selatan), Muhamad Nuh (Sumut); Misharti (Riau); Andi Nirwana S. (Sultra), Jialyka Maharani (Sumsel); Abraham Liyanto (NTT); Cherish Harriette Mokoagow (Sulut); dan Ajbar (Sulbar).
Sedangkan dari Kemendagri RI dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Jhon Wempi Wetipo, sejumlah Dirjen Kemendagri, Sekjen Kemendagri, beserta jajarannya.
Dalam sambutannya, Senator Andiara menjelaskan bahwa Rapat Kerja dengan Kemendagri RI ini bertujuan untuk mendapat penjelasan mengenai persiapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, progress pengisian PJ Kepala Daerah, persiapan terhadap 3 Provinsi baru di pemekaran Papua, dan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Sementara itu, Jhon Wempi menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan jadwal sebagaimana arahan Presiden untuk taat Konstitusi, memastikan pengisian Penjabat (PJ) sesuai dengan peraturan perundangan-undang dengan tetap mengedepankan kebutuhan daerah, serta memastikan agenda utama roadmap pasca pengundangan 3 (tiga) undang-undang Provinsi Papua berjalan sesuai jadwal, serta pengawalan RUU Papua Barat Daya.
Rapat Kerja ini pada akhirnya menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:
-
Komite I DPD RI bersama Kemendagri RI sepakat untuk mendorong penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 tepat waktu dan tepat anggaran. Selain itu, Pemerintah harus memastikan dukungan bagi kelancaran penyelenggaraan pemilu, melalui: 1) dukungan Sumber Daya Manusia; 2) penyelesaian batas dan moratorium pemekaran Kecamatan/Desa/Kelurahan; 3) data kependudukan; 4) pendidikan politik; dan 5) perkembangan politik daerah.
-
Komite I DPD RI meminta Pemerintah melalui Kemendagri RI agar proses dan mekanisme pengisian Penjabat (Pj) Kepala Daerah memperhatikan politik lokal dan kebutuhan daerah, serta lebih mengoptimalkan ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-
Komite I DPD RI sepakat dengan Kemendagri RI untuk melibatkan DPD RI dalam menjalankan 12 agenda utama roadmap pasca pengundangan 3 (tiga) undang-undang Provinsi Papua sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
-
Komite I DPD RI meminta Pemerintah melalui Kemendagri RI agar dalam kebijakan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya harus memperhatikan aspirasi Orang Asli Papua (OAP) dengan menggunakan pendekatan sosial, budaya dan adat istiadat.
-
Dalam hal pemekaran di Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah diminta untuk memfasilitasi pertemuan dengan Pemda untuk menyelesaikan permasalahan batas wilayah adat di Tambrauw dan Manokwari.