Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan akan mewajibkan anggota Polri untuk mengikuti kajian kitab kuning. Menurut calon Kapolri ini, mengaji kitab kuning salah satu cara untuk mencegah berkembangnya paham teroris.
Hal tersebut pernah dilakukan Listyo Sigit ketika ia menjabat sebagai Kapolda Banten. “Seperti di Banten, saya pernah sampaikan anggota wajib untuk belajar kitab kuning,” ujarnya saat uji kelayakan dan kepatutan, Rabu, 20 Januari 2021.
Listyo Sigit mengaku hal tersebut ia serap dari masukan para ulama guna mencegah paham-paham radikalisme. Ia pun meyakini bahwa masukan-masukan dari para ulama ini benar adanya. Makanya, kajian kitab kuning ini akan dilanjutkannya setelah dilantik jadi Kapolri nanti oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Tentunya baik eksternal maupun internal, saya yakini bahwa apa yang disampaikan ulama itu benar adanya. Maka dari itu, kami akan lanjutkan. Tentu, kita kerja sama dengan tokoh agama, ulama untuk melakukan upaya pencegahan agar masyarakat tidak mudah terpapar ajaran-ajaran seperti itu,” jelasnya.
Calon pengganti Idham Azis ini menambahkan Polri juga akan koordinasi kerja sama dengan stakeholder untuk mencegah konsep pemahaman radikal melalui tekonologi informasi. Misalnya, kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengawasi konten yang bernuansa radikalisme dan terorisme.
“Begitu ada konten nuansa memunculkan ajaran-ajaran atau terdeteksi adanya upaya untuk memunculkan ajaran-ajaran yang mengarah teroris, kemudian itu jangan sampai muncul, di-takedown. Harus ada langkah tegas, dan berani menghapus di dunia maya dengan membuat regulasi yang kuat,” katanya.
Listyo Sigit juga mengatakan penegakan hukum secara tegas terhadap teroris tetap dilakukan manakala upaya edukasi, pencegahan sudah dijalani tapi masih saja terjadi aksi terorisme.
“Karena itu menyangkut masalah keselamatan rakyat, bangsa dan negara, maka tindakan tegas tetap dilakukan. Namun, tentunya harus dengan memperhatikan asas-asas yang ada di dalam hak asasi manusia (HAM),” pungkasnya.