Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan bahwa pelanggaran HAM pada kasus tewasnya 6 laskar FPI memang ada, namun bukan pelanggaran HAM berat.
Hal itu disampaikan oleh Komnas HAM saat meluruskan kesimpulan-kesimpulan yang beredar terkait pelanggaran HAM dalam kasus tewasnya laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab.
“Kami menyampaikan sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu,” ujar Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Kamis (14/1/2021).
Pelanggaran HAM berat menurut Taufan Damanik harus punya sejumlah indikasi yang mesti terpenuhi. Dia juga menegaskan bahwa kasus tewasnya laskar FPI tak terindikasi sebagai pelanggaran HAM berat.
“Karena untuk disebut sebagai pelanggaran HAM berat tentu ada indikator, ada kriteria, misalnya ada satu perintah yang terstruktur, terkomando, dan lain-lain, termasuk juga indikator isi, ruangan, kejadian, dan lain-lain,” ujar Taufan Damanik.
“Itu tidak kita temukan karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan satu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan,” tambahnya.
Komnas HAM telah merekomendasikan kasus tewasnya laskar FPI dibawa ke peradilan pidana. Laskar FPI ini tewas ditembak petugas kepolisian karena terlibat bentrok.
“Untuk selanjutnya kami rekomendasikan agar dibawa ke peradilan pidana untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai unlawful killing,” ujar Taufan Damanik.
Temuan terkait tewasnya laskar FPI ini sudah disampaikan Komnas HAM ke Presiden Jokowi Kamis (14/1/2021) pagi ini. Temuan ini disebut Komnas HAM diapresiasi Jokowi.
Dalam kesimpulan Komnas HAM ini, ada dua konteks terkait bentrok antara polisi dan laskar FPI. Pertama, peristiwa yang terjadi di Jalan Internasional Karawang hingga diduga mencapai Km 48 Tol Cikampek. Komnas HAM menyebut ada saling serang dan baku tembak antara laskar FPI dan polisi. Dua orang laskar FPI tewas di momen peristiwa ini.
Konteks kedua terjadi setelah Km 50 Tol Cikampek. Sebanyak empat orang laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas.
“Sedangkan terkait peristiwa Km 50 ke atas, terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia,” ujar komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
Choirul Anam juga menyebut tewasnya empat laskar FPI selepas Km 50 merupakan peristiwa unlawful killing.
“Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang anggota laskar FPI,” jelasnya.