Dua pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan berinisial YD (29) tahun dan SH, ditangkap Tim Reskrim Polsek Natar dengan melakukan pengembangan kasus atas laporan pencurian ponsel dan dompet dalam mobil pikap yang terparkir di Pasar Natar.
Dari hasil pengembangan pelaku YD mengakui perbuatannya selain mencuri motor yang terparkir di lokasi hajatan di Desa Bumisari, juga melakukan pencurian satu unit ponsel merek Oppo Reno 5 warna perak fantasi dan satu buah dompet warna cokelat di dalam mobil pikap warna kuning yang terparkir di depan toko plastik di Pasar Natar bersama dengan pelaku AB (21) warga Merakbatin.
“Jadi kasus ini dua laporan polisi (LP) tapi saling berkaitan, karena pelaku atas nama YD melakukan dua pencurian bersama dua rekannya yang berbeda, jadi kasus ini pelakunya berkaitan,” jelas Kapolsek Natar Kompol Enrico Donald Sidauruk, Sabtu (30/7).
Kapolsek meminta kepada warga di Kecamatan Natar yang merasa kehilangan segera melaporkan ke pihaknya supaya dapat ditindaklanjuti dengan segera.
Dia juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada anggota Bhabinkamtibmas yang ada di desa-desa jika ada hal-hal yang mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal. Tujuannya supaya desa aman jauh dari gangguan kamtibmas.
“Jangan sungkan koordinasi dengan kami. Setiap desa kita punya petugas Bhabinkamtibmas dan ada juga Babinsa dari Koramil, harapan besar dari kerja sama yang baik masyarakat aman dan nyaman jauh dari gangguan kejahatan,” paparnya. (Kay)