Jakarta, Indeks News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Setelah memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Ida Fauziyah, Eka Primasari, KPK membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Ketenagakerjaan periode 2019–2024 itu.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan saksi-saksi dalam kasus ini.
“Kami sedang terus menggali keterangan dari para saksi, termasuk tadi pemanggilan terhadap stafsus. Dari keterangan-keterangan itulah nanti akan ditentukan, kepada siapa kami akan melakukan pemanggilan,” kata Asep kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).
Asep menegaskan, pemanggilan terhadap Ida Fauziyah sangat mungkin dilakukan apabila penyidik menilai keterangannya dibutuhkan.
“Jika sudah ditemukan informasi dari stafsus, saksi lain, maupun dokumen-dokumen, dan penyidik menganggap keterangannya diperlukan, tentu akan dilakukan pemanggilan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Eka Primasari sebanyak dua kali pada 11 dan 15 September 2025. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan aliran uang hasil pemerasan dalam pengurusan RPTKA.
“Pekan kemarin, pemeriksaan saksi didalami terkait dugaan aliran uang dari tindak pemerasan RPTKA,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9).
Selain aliran dana, KPK juga menelusuri dugaan pembelian aset oleh para tersangka dengan uang hasil korupsi tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing selama periode 2019–2023. KPK mengungkap adanya aliran dana mencapai Rp 53 miliar.
Hingga kini, delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA (2021–2025).
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA (2019–2024) sekaligus Verifikator RPTKA (2024–2025).
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA (2019–2024) dan Pengantar Kerja Ahli Pertama (2024–2025).
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker (2018–2025).
- Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker (2020–2023).
- Haryanto, Direktur PPTKA (2019–2024), Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025), kini Staf Ahli Menaker Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA (2017–2019).
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA (2024–2025).
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat, termasuk peluang pemanggilan terhadap Ida Fauziyah.




