Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk mengugurkan status Hillary Lasut sebagai Caleg Partai Demokrat. Permintaan ini langsung disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali.
Sebelumnya status Hillary Lasut berjaket Partai NasDem kini justru terdaftar sebagai bakal caleg dari Partai Demokrat.
“Seharusnya KPU menggugurkan ini, harusnya KPU men-TMS (tidak memenuhi syarat) yang bersangkutan,” ujar Ahmad Ali, Senin, 21 Agustus 2023.
Ia mengatakan syarat bakal caleg harus menjadi anggota partai politik (parpol) asalnya. Hillary Brigitta Lasut yang mendaftar bakal caleg sudah semestinya memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Demokrat.
Sementara, status anggota DPR yang masih melekat di Hillary menunjukkan bahwa ia masih berstatus KTA NasDem. Ali heran dan menduga Hillary punya dua KTA partai.
“Artinya Hilary punya dua KTA saat ini kan. Jadi dia memiliki dua KTA, saya tidak tahu bagaimana caranya kemudian ini bisa demikian,” ujar Ali.
Ali mengaku terkejut dengan status Hillary Lasut terdaftar di Partai Demokrat. Hillary disebut tak pernah berkomunikasi.
“Saya kaget juga mendengar itu, karena setahu saya Hillary ini anggota DPR RI dari Partai NasDem yang masih aktif hari ini,” kata Ali.
Hillary juga tak pernah menyatakan mengundurkan diri. Selain itu, Ali juga meminta itikad baik Hillary karena dinilai masih melekat sebagai anggota DPR dari NasDem.
“Di sini kita bicara tentang integritas, you mau berada pindah ke partai lain dengan pertimbangan itu hak kamu. Tapi di sisi lain kamu harus menanggalkan fasilitas yang kamu miliki dari partai sebelumnya. Makanya saya minta KPU utk men-TMS-kan ini,” pungkas Ali.