Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan telah menetapkan petahana H Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMU) sebagai pasangan gubernur/wakil gubernur terpilih hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan 2020.
Petahana yang berpasangan dengan mantan wali kota Banjarmasin ini mengalahkan pasangan mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia (wamenkumkam) Denny Indrayana yang berpasangan dengan mantan Wakil Bupati Tanah Bumbu H Difriadi Derajat (H2D).
KPU menetapkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan terpilih pada rapat pleno penghitungan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel.
Sahbirin-Muhidin merasih total suara pada PSU yang digelar di tujuh kecamatan sebanyak 119.307 suara. Rivalnya Denny-Difriadi meraih 57.100 suara.
Secara akumulasi hasil perolehan suara pada PSU pada 9 Juni 2021 dan pencoblosan pada 9 Desember 2020, total suara yang diperoleh BirinMU sebanyak 871.123 suara. Sementara itu H2D memperoleh total suara sebanyak 831.178 suara.
Terdapat selisih sebanyak 39.945 suara dari total pemilih sah sebanyak 1.702.301 suara di 13 kabupaten/kota.
Ketua KPU Kalsel Sarmuji menyatakan, hasil rapat pleno ini akan segera dilaporkan ke KPU RI dan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika tidak ada gugatan ke MK, maka secepatnya pula kita tetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih,” paparnya.
Sementara itu, pada saat penandatanganan dokomen penetapan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil PSU Pilgub Kalsel tingkat provinsi, saksi pasangan H2D tetap menolak tandatangan.
Tim saksi BirinMU, H Akhmad Maulana menyampaikan syukur yang tidak terhingga atas kemenangan “jagoannya” di pesta demokrasi yang cukup panjang ini.
Dia pun menyampaikan terimakasih kepada semua tim pemenangan dan relawan BirinMU dan masyarakat Kalsel umumnya yang setia mendukung BirinMU.
“Kemenangan ini tidak perlu kita rayakan secara uporia, semuanya harus tenang, hingga ditetapkan secara sah gubernur dan wakil gubernur terpilih,” katanya. (Ant)