Kristen Gray, Warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) yang bercerita soal pengalamannya tinggal di Bali dan mengajak WNA lain tinggal di Pulau Dewata karena ramah LGBT, akhirnya dideportasi ke kampung halamannya.
Gray dan temannya Saundra Michelle Alexander dikenakan sanksi keimigrasian berupa pendeportasian karena menggunakan visa kunjungan untuk keperluan berbisnis atau bekerja di Bali.
“WNA ini menggunakan visa kunjungan dengan tujuan berlibur di Indonesia. Kemudian, selama ini diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan ebook dan pemasangan tarif konsultasi wisata di Pulau Dewata,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Selasa (19/1/2021).
Jamaruli mengatakan, Bule tersebut dapat dikenai sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Iya, menggunakan visa kunjungan dan sponsor perorangan, sifatnya untuk berlibur ke Indonesia. Cekalnya enam bulan tidak boleh masuk ke Indonesia,” lanjut dia.
Gray yang sebelumnya membuat gaduh media sosial Twitter dengan unggahannya mengajak WNA lain untuk tinggal di Bali karena ramah LGBT. Namun, unggahan tersebut menjadi viral dan mendapatkan banyak kecaman.
Pihak Imigrasi pun melakukan penyelidikan keberadaan Gray di Desa Banjar Panestanan Ubud Gianyar sesuai identitas yang termuat di paspor atas nama Kristen Antoinette Gray.
Kristen Gray masuk ke Indonesia pada 21 Januari 2020 pukul 23:04:54 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Selanjutnya Gray memperpanjang izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 22 Desember 2020 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021.
Sementara itu, Kristen Antoinette Gray mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak menghasilkan uang (rupiah) di Indonesia.
“Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay, saya tidak mencari uang dalam rupiah di Indonesia, saya berkomentar mengenai LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) dan saya dideportasi,” ujar Kristen Gray.