Kubu Moeldoko Ditolak, Apakah Otamatis Mengugurkan Tuduhan Keterlibatan Istana?

- Advertisement -
Penolakan terhadap kubu Moeldoko atau kepengurusan Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly apakah secara otomatis akan menggugurkan tuduhan tidak objektifnya pemerintah dalam prahara yang terjadi di tubuh Partai Demokrat?.

Menurut pengamat politik Karyono Wibowo dengan penolakan terhadap kubu Moeldoko tersebut, pemerintah tak cawe-cawe dalam isu dualisme Demokrat. Dengan demikian, sikap itu juga menggugurkan tuduhan terkait isu kubu Moeldoko menggunakan kekuasaan Istana demi ambil alih kepemimpinan Demokrat.

Karyono mengatakan, sebelumnya pemerintah dituduh terlibat, sekalipun itu masih asumsi karena menghubungkan Moeldoko yang notabene Kepala Staf Kepresidenan.

“Dengan ditolaknya permohonan pengesahan kepengurusan DPP Partai Demokrat hasil KLB oleh Kemenkumham mengafirmasi netralitas pemerintah,” kata Karyono, Jumat, 2 April 2021.

Maka itu, untuk meredakan panasnya prahara yang terjadi sebelumnya, ia berharap kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bisa meralat pernyataan yang mengaitkan keterlibatan  Istana dalam isu pengambilalihan Demokrat.

“Keputusan Kemenkumham ini mematahkan semua tuduhan kubu AHY terhadap pemerintah. Sebaiknya kubu AHY mencabut pernyataan sebelumnya,” kata Karyono.

Dia berpendapat, tidak ada salahnya kubu AHY bisa meralat hingga mencabut pernyataan yang pernah menyudutkan pemerintah dalam kisruh Demokrat. Alasannya, agar tak makin memunculkan spekulasi berujung fitnah.

“Dengan keputusan Kemenkumham ini sebaiknya ditindaklanjuti kubu AHY dengan meralat pernyataan sebelumnya agar tidak menimbulkan fitnah,” ungkap Karyono.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengumumkan sikap pemerintah yang menolak kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko. Ia menyampaikan salah satu alasan karena KLB Demokrat di Deli Serdang pada 5 Maret 2021 tak memiliki mandat dari DPC dan DPD selaku pemilik suara. Pun, Kemenkumham juga sudah melakukan pengecekan kelengkapan dokumen fisik Moeldoko Cs.

“Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang Sumatera Utara 5 Maret 2021, ditolak,” tegas Yasonna.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA